UPDATE Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir, Seluruh Aset Milik Pelaku Penggelapan Bakal Disita
Nirina Zubir sebut seluruh aset yang dimiliki oleh pelaku penggelapan tanah ibundanya akan segera disita.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Nuryanti
Di antara 6 surat tanah yang dimiliki ibunda Nirina Zubir, ada yang dijual dan diagunkan ke bank.
Kemudian uang dari hasil itu digunakan untuk modal bisnis yang telah memiliki lima cabang.
"Ada sebagian diagunkan ke bank dan sebagian lagi dia jual."
"Dugaan kami uang-uang itu dipakai untuk modal dia bisnis ayam frozen," ungkap Nirina Zubir.
Nirina Zubir menjelaskan, Riri meminta bantuan seorang kenalan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
"Yang kita ketahui, waktu dia minta tolong ini dia menggunakan kenalan notaris Farida."
"Kondisi ibu saya waktu beliau minta tolong urus surat memang sudah usia lanjut," lanjutnya.
Kakak Nirina Zubir, Fadhlan Karim menambahkan seluruh tanah sang ibunda berada di Jakarta Barat.
Baca juga: Tak Ikut Thariq Halilintar ke Turki, Fuji Ternyata Sudah Ada Rencana Lain Bareng Gala Sky
Baca juga: Akhirnya Turuti Ngidam Aurel Hermansyah, Atta Halilintar Siapkan Agenda Liburan Santai di Turki
Enam aset tersebut disebut awalnya atas nama dirinya, Nirina Zubir, adik, serta ibunda sendiri.
"Ada yang atas nama saya, nama adik dan kakak, dan almarhumah ibu kami," tandas Fadhlan Karim.
Sebagai informasi, Nirina Zubir dan keluarga telah melaporkan kasus ini sejak Juni 2021, lalu.
Lantas saat ini, proses masih dalam penyidikan dan telah menetapkan lima tersangka.
Selain Riri dan sang suami, ketiga tersangka lainnya merupakan oknum dari PPAT.
Seluruh tersangka pun telah dilakukan penahanan oleh Polda Metro Jaya.
(Tribunnews.com/Febia)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.