Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

UPDATE Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir, Seluruh Aset Milik Pelaku Penggelapan Bakal Disita

Nirina Zubir sebut seluruh aset yang dimiliki oleh pelaku penggelapan tanah ibundanya akan segera disita.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Nuryanti
zoom-in UPDATE Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir, Seluruh Aset Milik Pelaku Penggelapan Bakal Disita
Instagram @nirinazubir_/Warta Kota Arie Puji Waluyo
Nirina Zubir sebut seluruh aset yang dimiliki oleh pelaku penggelapan tanah ibundanya akan segera disita. 

Di antara 6 surat tanah yang dimiliki ibunda Nirina Zubir, ada yang dijual dan diagunkan ke bank.

Kemudian uang dari hasil itu digunakan untuk modal bisnis yang telah memiliki lima cabang.

Kasus dugaan perampasan aset atau mafia tanah dengan nilai kerugian mencapai Rp 17 Miliar dengan korban Nirina Zubir berhasil diungkap Polda Metro Jaya.
Kasus dugaan perampasan aset atau mafia tanah dengan nilai kerugian mencapai Rp 17 Miliar dengan korban Nirina Zubir berhasil diungkap Polda Metro Jaya. (Ist)

"Ada sebagian diagunkan ke bank dan sebagian lagi dia jual."

"Dugaan kami uang-uang itu dipakai untuk modal dia bisnis ayam frozen," ungkap Nirina Zubir.

Nirina Zubir menjelaskan, Riri meminta bantuan seorang kenalan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

"Yang kita ketahui, waktu dia minta tolong ini dia menggunakan kenalan notaris Farida."

"Kondisi ibu saya waktu beliau minta tolong urus surat memang sudah usia lanjut," lanjutnya.

Berita Rekomendasi

Kakak Nirina Zubir, Fadhlan Karim menambahkan seluruh tanah sang ibunda berada di Jakarta Barat.

Baca juga: Tak Ikut Thariq Halilintar ke Turki, Fuji Ternyata Sudah Ada Rencana Lain Bareng Gala Sky

Baca juga: Akhirnya Turuti Ngidam Aurel Hermansyah, Atta Halilintar Siapkan Agenda Liburan Santai di Turki

Enam aset tersebut disebut awalnya atas nama dirinya, Nirina Zubir, adik, serta ibunda sendiri.

"Ada yang atas nama saya, nama adik dan kakak, dan almarhumah ibu kami," tandas Fadhlan Karim.

Sebagai informasi, Nirina Zubir dan keluarga telah melaporkan kasus ini sejak Juni 2021, lalu.

Lantas saat ini, proses masih dalam penyidikan dan telah menetapkan lima tersangka.

Selain Riri dan sang suami, ketiga tersangka lainnya merupakan oknum dari PPAT.

Seluruh tersangka pun telah dilakukan penahanan oleh Polda Metro Jaya.

(Tribunnews.com/Febia)

Berita terkait Nirina Zubir

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas