Jerinx SID Minta Penangguhan Penahanan, Kondisi Ibu yang Memerlukan Pengobatan Jadi Alasan
Musisi Jerinx menyampaikan permohonan penangguhan penahanan kepada majelis hakim saat memulai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musisi Jerinx menyampaikan permohonan penangguhan penahanan kepada majelis hakim saat memulai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Suami Nora Alexandra ini menjalani sidang lanjutan dengan agenda eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat secata online dari rumah tahanan atau rutan Polda Metro Jaya.
Dalam kesempatan yang sama Jerinx pun berkesempatan berbicara dan menyampaikan permohonan penangguhan penahanan tersebut pada awal sidang.
Baca juga: Jerinx SID Kembali Hidup di Penjara, Bagaimana Kondisi Suami Nora Alexandra? Ini Kata Kuasa Hukum
Baca juga: Jerinx SID Minta Izin Lanjutkan Sidang Secara Tatap Muka Pekan Depan
"Itu saya mohon kepada yang mulia untuk dapat menangguhkan penahanan atau pengalihan jenis penahanan terhadap saya menjadi tahanan kota," ujar Jerinx di dalam persidangan, di PN Jakarta Pusat, Rabu (22/12/2021).
Terkait hal itu, Jerinx membeberkan alasan dirinya mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Salah satunya ialah suami Nora Alexandra itu merupakan tulang punggung keluarga.
Selain itu, sang ibunda juga kini dalam kondisi sakit-sakitan. Sebab penahanan dirinya akibat kasus yang menyelimutinya itu berpengaruh terhadap pengobatan sang ibu.
"Keluarga saya semua di Bali di mana saat ini ibu saya yang sudah sangat berusia kembali sakit-sakitan karena kasus ini beliau sakit-sakitan dan dari awal tidak punya pemasukan dari manapun karena orang tua saya sudah cerai," tutur Jerinx.
Selain itu, Jerinx menuturkan bahwa dirinya juga telah ditunjuk sebagai duta narkoba di Bali. Hal ini juga membuatnya sulit untuk menjalankan kan tugasnya sebagai duta narkoba.
"Disamping itu saat ini saya diangkat menjadi duta anti narkoba oleh Badan Narkotika Nasional provinsi Bali sehingga apabila dilakukan penahanan akan mempersulit tugas pemohon sebagai tinta untuk membantu pemerintah untuk membantu pemerintah memerangi narkoba di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mulia," ungkap Jerinx.
Terakhir, Jerinx juga sudah memindahkan domisilinya di Jakarta untuk mempermudah semua proses hukum yang sedang ia jalani.
"Saya saat ini juga telah berdomisili di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Jerinx.
"(Sehingga) tidak akan mempersulit jalannya pemeriksaan pada tahap pemeriksaan persidangan di mana saya sebagai terdakwa maupun menjamin tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti maupun mengulangi tindak pidana," tambahnya.
Jerinx berharap majelis hakim dapat mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang ia sampaikan di muka sidangnya hari ini.
"Saya mohon agar yang mulia majelis hakim mengabulkan permohonan saya," ucap Jerinx.