Respon Nia Ramadhani Dituntut 1 Tahun Rehabilitasi: Hasil Asesmen BNN Kami Dirujuk 3 Bulan
Terdakwa artis Nia Ramadhani merasa terkejut atas tuntutan 12 bulan atau 1 tahun menjalani rehabilitasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
"Menempatkan terdakwa satu, Zen Vivanto, dua Ramadhania Ardiansyah Bakrie alias Nia Ramadhani, dan tiga Anindra Ardiansyah Bakrie pada lembaga rehabilitasi medis dan sosial di Rumah Sakit Ketergantuangan Obat RSKO Cibubur, Jakarta Timur, secara rawat inap masing-masing selama 12 bulan," kata jaksa saat bacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021).
Tuntutan tersebut buntut dari terbuktinya ketiga terdakwa dianggap telah terbukti bersalah dan mengonsumsi narkotika metamfetamina alias sabu-sabu.
"Barang bukti terbukti jenis metamfetamina, bahwa dengan demikian unsur penyalahgunaan telah terpenuhi. Kami yakin Terdakwa telah terbukti bersalah sebagaimana dakwaan," tambah jaksa.
Sehingga ketiga terdakwa sebagaimana dakwaan terbukti melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Kendati demikian, adapun hal-hal pertimbangan penuntut umum dalam tuntutan ini yang meringankan dan mengakui serta menyesali perbuatannya.
Sementara hal yang memberatkannya yaitu perbuatan terdakwa sebagai terkemuka tidak memberikan contoh kepada masyarakat dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
"Perbuatan terdakwa 2 (Nia Ramadhani) dan 3 (Ardie Bakrie) tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat," kata Jaksa.
Mendengar hal tersebut, pantauan Tribunnews dilokasi sidang, Nia Ramadhani mengeluarkan air mata dan mengusapnya menggunakan setelah tisu.