Bersaksi di Persidangan, Ibunda Gaga Muhammad Sebut Laura Anna Tak Pakai Seat Belt
Gaga Muhammad duduk sebagai terdakwa karena dinilai lalai saat mengendarai mobil hingga mengakibatkan kecelakaan yang membuat Laura Anna lumpuh.
Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Willem Jonata
“Nanti kalau keterangan Gaga nanti pada saatnya ya,” pungkasnya.
Selanjutnya, sidang gugatan Laura Anna kembali digelar pada Kamis (30/12/2021) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, beragendekan keterangan saksi dari terdakwa dan saksi ahli.
Gaga Muhammad dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna yang merupakan korban. Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.
Kemudian jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.
Baca juga: Gaga Muhammad Terlihat Tenang di Kursi Terdakwa Saat Sidang Gugatan Laura Anna, Ini Foto-fotonya
Dalam persidangan, Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kendati begitu, Laura Anna selaku pelapor meninggal dunia pada Rabu (15/12/2021). Dengan begitu, Gaga Muhammad ada kemungkinan akan divonis lebih berat.
Meninggalnya Laura Anna tentu akan dipertimbangakan dengan penilaian dari hasil pemeriksaan kesaksian ahli fisioterapi yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan.
Apakah meninggalnya Laura Anna ada sangkut pautnya dari kecelakaan yang disupiri Gaga Muhammad atau tidak sama sekali.