Dianggap Kooperatif, Kuasa Hukum Dokter Richard Lee Yakin Kliennya Dapat Penangguhan Penahanan
Dokter Richard Lee ditahan di Rutan Polda Metro Jaya usia berkas kasus illegal access terhadap barang bukti dinyatakan lengkap atau P-21.
Editor: Anita K Wardhani
![Dianggap Kooperatif, Kuasa Hukum Dokter Richard Lee Yakin Kliennya Dapat Penangguhan Penahanan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kisruh-tersebut-bermula-ketika-richard-lee.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dokter Richard Lee ditahan di Rutan Polda Metro Jaya usia berkas kasus illegal access terhadap barang bukti dinyatakan lengkap atau P-21.
Kuasa hukum Richard, Razman Nasution mengatakan, pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan ke jaksa.
Razman menyebut saat ini kliennya mesti menjalani masa penahanan untuk beberapa hari ke depan sambil menunggu pelimpahan tahap dua.
Baca juga: Dokter Richard Lee Ditahani Rutan Polda Metro Jaya, Berkas Kasus Ilegal Akses Dinyatakan Lengkap
Baca juga: Nada Suara dr Richard Lee di Ujung Telepon Sebelum Ditangkap, Razman Nasution: Seperti Ketakutan
"Sudah ditahan semalam, Senin (27/12/2021), karena Richard Lee tinggal di Palembang, makanya diamankan dulu di sini. Richard Lee sangat kooperatif dalam menjalani proses hukum ini, saya kira beliau hanya beberapa hari aja ditahan karena kami sudah ajukan surat penangguhan penahanan," kata Razman, saat dihubungi, Selasa (28/12/2021).
Razman menambahkan, sesuai prosedur pakar kecantikan itu akan ditahan selama 20 hari ke depan. Penahanan yang dilakukan oleh Jaksa itu akan dijalani Richard di Rutan Polda Metro Jaya.
Razman mengungkapkan, bahwa kliennya telah menjalani proses hukum sesuai prosedur. Ia juga membantah bahwa penahanan kliennya akibat sikap tidak kooperatif.
![Kuasa hukum dr Richard Lee, Razman Arif Nasution saat mendatangi Mapolda Sumsel, Kamis (12/8/2021).](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/razmanlee.jpg)
"Perlu diluruskan, dokter Richard ini bukan ditahan, tapi pelimpahan berkas dari polisi ke Kejaksaan. Setelah itu, kejaksaan menyatakan lengkap alias P-21 berarti sudah masuk tahap 2. Jadi memang prosedurnya seperti itu harus dilakukan penahanan sementara terhadap tersangka sambil menunggu hasil pemberkasan," terang Razman.
Razman berharap, pengajuan penangguhan penahanan yang diajukan kepada Jaksa bisa diterima. Sehingga, Richard Lee hanya ditahan selama dua atau tiga hari ke depan di Rutan Polda Metro Jaya.
"Mudah-mudahan diterima penangguhan penahanannya. Jadi hanya dua hari, tiga hari saja Richard Lee ditahan," jelas Razman.
![Richard Lee usai diizinkan pulang oleh pihak penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (12/8/2021).](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/leeplg.jpg)
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penahanan terhadap Richard Lee usai berkas perkara kasus illegal access dinyatakan lengkap dan akan segera dilimpahkan ke jaksa.
"Ya benar. Yang bersangkutan kita lakukan penahanan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan, Senin (27/12/2021) mam.
Zulpan juga menjelaskan bahwa pihaknya menahan Richard Lee karena berkas perkara akan dilimpahkan ke kejaksaan. Berkas perkara kasus illegal access dimana Richard ditetapkan sebagai tersangk dinyatakan P-21. Eks Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu juga mengatakan bahwa kasus yang menjerat murni ilegal akses, bukan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Kartika Putri meski ada kaitan antara dua perkara itu.
"Kasusnya ini tidak ada kaitan dengan Kartika Putri ya, ini kasus pencurian data dan penghilangan barang bukti medsos yang sudah disita penyidik. Jaksa telah menyatakan berkasnya lengkap (P-21) sehingga akan segera berproses ke tahap II ke Kejaksaan," jelas Zulpan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.