Merasa Tak Lakukan Tindak Pidana, Richard Lee Siap Berjuang di Pengadilan, Ungkap Pula Penyesalannya
Influencer kesehatan Richard Lee ditahan sejak semalam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya usai berkas kasus illegal access dinyatakan P21 oleh jaksa.
Editor: Willem Jonata
"Saya cuma pengin bantu orang banyak, saya cuma pengin selamatkan orang banyak, saya bahagia karena makin banyak orang yang terselamatkan, makin banyak orang yang jadi sadar," kata Richard Lee seperti dikutip Kompas.com dari kanal YouTube-nya, Selasa (28/12/2021).
Baca juga: Sebelum Terkena Kasus dengan Dr Richard Lee, Kartika Putri Sebut Dirinya Tidak Punya Haters
"Tapi jika apa yang saya dapatkan seperti ini, sumpah, saya benar-benar menyesal pernah melakukan itu. Andai waktu bisa saya putar kembali, saya tidak akan bongkar ini semuanya," ucap Richard Lee melanjutkan.
Dia membuat video tersebut pada 19 Desember 2021. Masih dalam kanal YouTube-nya, Richard Lee mengaku tidak mencari keuntungan di setiap ia me-review produk kecantikan.
"Saya enggak mencari keuntungan dari ini semua. Saya cuma pengin, di setiap saya me-review, saya kasih tahu modus seperti ini. Enggak pernah di video tersebut saya mengatakan pakai produk saya. Enggak pernah sekalipun," kata Richard Lee.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya resmi menahan Richard Lee pada Senin (27/12/2021).
Kasubdit Siber Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Rovan Richard Mahenu menegaskan, berkas perkara Richard Lee sudah dinyatakan lengkap dan pihaknya segera melakukan tahap II.
Kasus dugaan illegal access dan penghilangan barang bukti yang menjerat Richard Lee berbeda dengan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Richard Lee.
Adapun pihak berwenang menyita Instagram Richard Lee sebagai barang bukti atas laporan yang dibuat Kartika Putri pada Desember 2020.
Berdasarkan hasil penyelidikan bahwa benar Richard Lee telah mengakses Instagram-nya dan menghapus beberapa barang bukti.
"Pada 6 agustus 2021 saudara R mem-posting di akun yang telah disita oleh penyidik dengan caption 'hai semua, saya kembali setelah sekian lama'," kata Kasubdit Siber Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Rovan Richard Mahenu kepada wartawan, Kamis (12/8/2021).
Padahal, kata Rovan, Richard Lee sendiri sudah mengetahui bahwa akun Instagram-nya itu telah disita sebagai barang bukti kasus dugaan pencemaran nama baik.
"Penyidik melakukan penyelidikan dan ditemukan beberapa bukti-bukti yang kami sita telah dihapus oleh yang bersangkutan. Oleh sebab itu kami melakukan penangkapan," kata Rovan.
Walau begitu, pada 12 Agustus 2021, Richard Lee diputuskan tidak ditahan dan diperbolehkan pulang. Dia juga tidak dikenakan wajib lapor karena alasan kooperatif.