Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Richard Lee Keluar dari Rutan, Pengacara Ungkap Kondisinya
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penahanan terhadap Richard Lee usai berkas kasus illegal access dinyatakan lengkap oleh jaksa.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Influencer kecantikan Richard Lee keluar dari rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Keluarnya suami Reni Effendi itu menyusul dikabulkannya penangguhan penahanan oleh Sat Tahti ( Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti) Polda Metro Jaya.
Terkait hal itu, Razman Nasution sebagai kuasa hukum Richard Lee membeberkan kondisi klienya saat keluar sejak Rabu (29/12/2021) dini hari.
"Sudah baik, ada di Instagram saya, yang memperlihatkan dia keluar," ungkap Razman saat dihubungi awak media, Rabu (29/12/2021).
Baca juga: Dokter Tirta Komentari Soal Penangkapan Richard Lee, Singgung Kasus Kabur Karantina
Dalam unggahannya, Richard Lee dan Hans Pranata yang juga sebagai kreator terlihat mengenakan baju polos berwarna serta celana pendek dan sendal.
Keduanya ikut berfoto bersama tim kuasa hukumnya.
Kendati demikian, Razman menambahkan istri Richard Lee, Reni Effendi tidak menjemput suaminya itu dikarenakan kondisinya kurang sehat.
"Tadi malam istrinya belum jemput, karena istrinya dalam kondisi kurang sehat, dari pihak keluarga Richard lain (menjemput)," kata Razaman.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penahanan terhadap Richard Lee usai berkas perkara kasus illegal access dinyatakan lengkap dan akan segera dilimpahkan ke jaksa.
"Ya benar. Yang bersangkutan kita lakukan penahanan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan, Senin (27/12/2021).
Baca juga: Dokter Richard Lee Ditangkap Polisi Lagi, Kartika Putri Kena Bully: Kenapa Saya yang Dimarahin?
Zulpan juga menjelaskan bahwa pihaknya menahan Richard Lee karena berkas perkara akan dilimpahkan ke kejaksaan. Berkas perkara kasus illegal access dimana Richard ditetapkan sebagai tersangk dinyatakan P-21.
Eks Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu juga mengatakan bahwa kasus yang menjerat murni ilegal akses, bukan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Kartika Putri meski ada kaitan antara dua perkara itu.
"Kasusnya ini tidak ada kaitan dengan Kartika Putri ya, ini kasus pencurian data dan penghilangan barang bukti medsos yang sudah disita penyidik. Jaksa telah menyatakan berkasnya lengkap (P-21) sehingga akan segera berproses ke tahap II ke Kejaksaan," jelas Zulpan.