Jerinx Ingin Jadi Tahanan Kota, Suami Nora Alexandra Sampai Urus Pindah KTP Jakarta
Kuasa hukum musisi Jerinx, Sugeng Teguh Santoso menyebut kliennya berharap ingin mendapat penangguhan penahanan atau menjadi tahanan kota.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum musisi Jerinx, Sugeng Teguh Santoso menyebut kliennya berharap ingin mendapat penangguhan penahanan atau menjadi tahanan kota.
Jerinx hingga saat ini masih mendekam di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya terkait kasus pengancaman terhadap pegiat media sosial, Adam Deni.
Baca juga: Kata Pengacara Jerinx soal Aksi Nora Alexandra Hapus Foto Kebersamaannya dengan Suami di Instagram
Baca juga: Jerinx SID Sebut Adam Deni Minta Uang Rp 15 M dan Menolak Saat Ditawar Rp 4 Miliar
Bahkan Sugeng menyebut Jerinx sampai rela pindah KTP Jakarta agar keinginannya itu terkabul.
"Jerinx berharap penangguhan penahanan atau setidaknya bisa menjadi tahanan kota sehingga bisa berada di luar. Semoga hakim bisa mempertimbangkan keinginan Jerinx ini," kata Sugeng saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (29/12/2021).
"Dia siap untuk kasus ini. Bahkan, dia sudah mengatur pemindahan KTP-nya, alamat rumahnya, untuk mendapatkan status penangguhan penanganan atau setidaknya tahanan kota," sambung Sugeng.
Tidak hanya itu Sugeng menambahkan jika kliennya itu juga akan memboyong sang istri Nora Alexandra.
Sebab Nora Alexandra juga ikut mengurus pemindahan KTPnya ke Jakarta.
"Serius ya Jerinx dalam menghadapi ini. Bahkan, pemindahannya diatur sebelum tahap kedua. Dia udah urus untuk menghadapi ini. Karena menurut Jerinx, proses ini harus dia ikuti dengan baik," ucap Sugeng.
"KTP-nya, KTP DKI Jakarta," tutur Sugeng.
Terkait hal itu, Sugeng berharap Majelis Hakim dapat mempertimbangkan keinginan Jerinx.
Diberitakan sebelumnya, Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya, 10 Juli 2021 lalu atas kasus dugaan pengancaman.
Laporan Adam Deni terhadap Jerinx SID diterima petugas, dengan nomor laporan LP/B/3425/VII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA atas kasus dugaan pengancaman di media sosial.
Adam Deni merasa kehidupannya terancam, usai dirinya menerima ancaman dari Jerinx SID. Amarah Jerinx kepada Deni, karena ia menuduh Deni menghilangkan akun instagramnya.
Adam Deni mengaku selain menerima ancaman, ia juga diduga mendapatkan caci maki oleh Jerinx SID.
Jerinx SID dijerat dengan pasal-pasal yang terkandung dalam UU ITE dengan ancaman hukuman selama enam tahun kurungan penjara.