Tak Terima Dituntut Setahun Rehabilitasi, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Hari Ini Bakal Ajukan Pledoi
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Bakal menjalani sidang lanjutan atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Bakal menjalani sidang lanjutan atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis, (30/12/2021).
Nia dan Ardi akan membacakan pledoi atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang diberikan kepada ketiga terdakwa selama 12 bulan atau setahun masa rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.
Baca juga: 10 Berita Hiburan Paling Viral di 2021, dari Pernikahan Atta Halilintar Hingga Narkoba Nia Ramadhani
Baca juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Keberatan Dituntut 12 Bulan Rehabilitasi
Saat dikonfirmasi, kuasa hukumnya, Wa Ode Nur Zainab menegaskan jika telah siap untuk membacakan nota pembelaan.
"Iya, Insya Allah (sidang pembacaan pledoi). Beliau berdua sudah siap InsyaAllah," kata Wa Ode saat dikonfirmasi, Kamis (30/12/2021).
Sebelumnya dalam sidang pekan kemarin, Nia sempat ingin menyatakan pembelaannya usai mendengar hukuman yang diberikan JPU.
Namun, Hakim Ketua Muhammad Damis meminta Nia bersabar untuk menyampaikan pleidoinya pada sidang selanjutnya.
Lantaran, majelis hakim telah menyusun jadwal sidang sesuai tanggal yang telah ditentukan.
"Saya mau sedikit pembelaan lisan," kaya Nia Ramadhani.
"Nanti belum saatnya," jawab Damis.
"Baik, kami akan mengajukan pembelaan melalui PH dan secara lisan," timpal Ardi.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pasangan selebriti sekaligus terdakwa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, serta sopir pribadi Zen Vivanto 12 bulan rehabilitasi.
Tuntutan ini dengan dasar pasal penyalahgunaan narkoba karena mengkonsumsi narkotika golongan I.
"Para terdakwa, Rabu, 7 Juli 2021, sekira jam 08.00 Wib atau setidaknya pada bulan Juli bertempat di rumah Jalan Metro Kencana 5, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, telah melakukan, turut serta melakukan, sebagai penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri," ujar jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Andri Saputra saat membacakan surat dakwaannya.
Atas perbuatannya itu para terdakwa telah melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.