Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Tak Hanya Minta Keringanan, Nia Ramadhani Ingin Iphonenya yang Jadi Barang Bukti Dikembalikan

Kuasa hukum Nia Ramadhani, Wa Ode Nur Zainab memohon agar majelis hakim mengembalikan ponsel milik Nia Ramadhani.

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Tak Hanya Minta Keringanan, Nia Ramadhani Ingin Iphonenya yang Jadi Barang Bukti Dikembalikan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa penyalahgunaan narkoba, Nia Ramadhani dan Anindra Ardiansyah Bakrie atau Ardi Bakrie saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (30/12/2021). Sidang penyalahgunaan narkoba tersebut beragendakan pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Nia Ramadhani, Wa Ode Nur Zainab memohon agar majelis hakim mengembalikan ponsel milik Nia Ramadhani.

Hal itu disampaikan Wa Ode, dalam pleidoi atau nota pembelaan dari tim kuasa hukum terhadap tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (30/12/2021).

"Menyatakan jaksa penuntut umum mengembalikan satu unit merek iPhone 12 Pro kepada terdakwa II, Ramadhania Ardiansyah Bakrie," ujar Zainab saat sidang, Kamis (31/12/2021).

Baca juga: Bacakan Pledoi, Nia Ramadhani Singgung Peran sebagai Ibu, Ardi Bakrie Curhat Harus Nafkahi Keluarga

Baca juga: Berharap Vonis Ringan, Nia Ramadhani: Doakan, Biar Cepat Ketemu Anak-anak

Tidak hanya itu, Zainab meminta agar ketiga terdakwa dipulihkan nama baiknya akibat perkara yang menyelimutinya.

Termasuk memusnahkan barang bukti sabu dan alat hisap para kliennya.

"Menyatakan memerintahkan jaksa penuntut umum memusnahkan narkotika golongan I jenis sabu sisa pakai terdakwa dan alat hisapnya," ujarnya.

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Hadir dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021)
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Hadir dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021) (TRIBUNNEWS.COM/Fauzi Nur Alamsyah)
Berita Rekomendasi

Selanjutnya, Wa Ode meminta agar ketiga kliennya, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopirnya, Zen Vivanto hanya menjalani masa rehabilitasi selama enam bulan.

Permintaan ini menanggapi tuntutan Jaksa agar pasangan Nia Ramadhani Ardi Bakrie dan sopirnya menjalani 12 bulan menjalani rehabilitasi.

"Untuk menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial selama enam bulan lamanya dikurangi masa rehabilitasi yang sudah dijalani para terdakwa pada tanggal 10 Juli 2021," ujarnya.

Terdakwa penyalahgunaan narkoba, Nia Ramadhani dan Anindra Ardiansyah Bakrie atau Ardi Bakrie saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (30/12/2021). Sidang penyalahgunaan narkoba tersebut beragendakan pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa penyalahgunaan narkoba, Nia Ramadhani dan Anindra Ardiansyah Bakrie atau Ardi Bakrie saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (30/12/2021). Sidang penyalahgunaan narkoba tersebut beragendakan pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa pasangan selebriti sekaligus terdakwa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, serta sopir pribadi Zen Vivanto dengan pasal penyalahgunaan narkoba karena mengkonsumsi narkotika golongan I.

"Para terdakwa, Rabu, 7 Juli 2021, sekira jam 08.00 Wib atau setidaknya pada bulan Juli bertempat di rumah Jalan Metro Kencana 5, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, telah melakukan, turut serta melakukan, sebagai penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri," ujar jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Andri Saputra saat membacakan surat dakwaannya.

Atas perbuatannya itu para terdakwa telah melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas