Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Babak Baru Gugatan Laura Anna, Gaga Muhammad Dituntut Penjara 4 Tahun 6 Bulan dan Denda Rp 10 Juta

Hari ini sidang gugatan Laura Anna kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022). Gaga dituntut 4 tahun penjara.

Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Babak Baru Gugatan Laura Anna, Gaga Muhammad Dituntut Penjara 4 Tahun 6 Bulan dan Denda Rp 10 Juta
TRIBUNNEWS.COM/ALIVIO
Jaksa menuntut Gaga dengan hukuman pidana 4 tahun 6 bulan dan denda sebanyak Rp 10 Juta saat sidang gugatan Laura Anna kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022). 

Sementara itu, Kakak Laura Anna, Greta Irene juga hadir dalam persidangan.

Terlihat pula sejumlah rekan selebgram diantaranya Keanu Agl dan Erika Carlina yang mengawal persidangan.

Diberitakan sebelumnya, Laura Anna dan Gaga Muhamamd mengalami kecelakaan tunggal pada 8 Desember 2019.

Kondisi mobil BMW yang mengalami kecelakaan pada 7 Desember 2019 di kawasan Sudirman, Jakarta. Mobil ini diduga dikemudikan Gaga Muhammad dengan penumpang Laura Anna.
Kondisi mobil BMW yang mengalami kecelakaan pada 7 Desember 2019 di kawasan Sudirman, Jakarta. Mobil ini diduga dikemudikan Gaga Muhammad dengan penumpang Laura Anna. (Instagram Jktinfo)

Akibat kecelakaan itu, Laura menderita Cervical Vertebrae Dislocation atau dislokasi tulang leher yang menyebabkannya mengalami kelumpuhan pascakecelakaan.

Sementara Gaga, sebagai pengemudi, hanya mengalami cidera ringan di beberapa bagian tubuh termasuk pelipisnya.

Setelah satu tahun kemudian, Gaga Muhammad dinilai tidak ada itikad baik untuk membantu kesembuhan Laura Anna. Maka Gaga Muhammad dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna yang merupakan korban.

Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.

Berita Rekomendasi

Kemudian jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.

Dalam persidangan, Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas