Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kaget Terima Tagihan dari Bank, Irwansyah Laporkan Adik Kandungnya ke Polisi

Irwansyah melaporkan adik kandungnya, Hafiz Fatur atas dugaan pemalsuan surat ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Kaget Terima Tagihan dari Bank, Irwansyah Laporkan Adik Kandungnya ke Polisi
Instagram/hafizfaturrakhman
Irwansyah melaporkan adik kandungnya, Hafiz Fatur atas dugaan pemalsuan surat ke Polres Metro Jakarta Selatan. 

"Setelah melakukan cross check ke bank bersangkutan, saya menemukan banyak sekali surat-surat," ujar Zakir.

"Yang mana dari surat-surat itu saya bisa menyimpulkan bahwa diduga kuat saudara Hafiz memalsukan tanda tangan Irwan dan Zaskia Sungkar," sambungnya.

Baca juga: Usai Video Viralnya Beredar, Zikri Daulay Pamer Tengah Pemotretan Bareng Ayu Aulia, Prewedding?

Adik Irwansyah Jadi DPO Kasus Korupsi

Untuk masalah yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bogor, Hafiz Fatur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi.

Hafiz Fatur sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut per 29 Oktober 2021.

Informasi ini disampaikan langsung oleh Kasi Intel Kejari Kabupaten Bogor, Juanda.

"Berdasarkan surat perintah penyidikan yang ditandatangani pimpinan 29 Oktober 2021," kata Juanda.

Berita Rekomendasi

"Dan berdasarkan surat penetapan tersangka tanggal 29 Oktober 2021 kami telah menetapkan saudara HF sebagai tersangka."

"Dalam kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit Bank BRI KCP Tegar Beriman," sambungnya.

Juanda mengatakan bahwa pihaknya sudah melayangkan surat panggilan sebanyak tiga kali terhadap Hafiz Fatur.

Adik Irwansyah Hafiz 1
Adik Irwansyah, Hafiz Fatur masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus tindak pidana korupsi. (Instagram/hafizfaturrakhman)

Namun, adik ipar Zaskia Sungkar itu bersikap tak kooperatif, sehingga membuat polisi memasukkan namanya dalam DPO.

"Atas yang bersangkutan kita telah melakukan panggilan secara patut sebanyak tiga kali, pada 8 November, 15 November, terakhir 16 Desember 2021," terang Juanda.

"Setelah pemanggilan secara patut sebanyak tiga kali yang bersangkutan tidak hadir."

"Sehingga kami melangsungkan kepada yang bersangkutan akan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang," lanjutnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas