Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Update Kasus Prostitusi, Cassandra Angelie Tak Ditahan hingga Dugaan Keterlibatan Artis Lain

Kasus prostitusi online yang menetapkan artis Cassandra Angelie sebagai tersangka terus diselidiki pihak kepolisian.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Update Kasus Prostitusi, Cassandra Angelie Tak Ditahan hingga Dugaan Keterlibatan Artis Lain
Instagram/Cassandra Angelie
Cassandra Angelie terlibat prostitusi online. Update Kasus Prostitusi, Cassandra Angelie Tak Ditahan hingga Keterlibatan Artis Lain 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus prostitusi online yang menetapkan artis Cassandra Angelie sebagai tersangka terus diselidiki pihak kepolisian.

Apa perkembangan terbarunya? Berikut ulasan Tribunnews.com.

Sebagai informasi, aktris Ikatan Cinta, Cassandra Angelie kini tengah disoroti publik usai ditangkap pihak kepolisian pada 29 Desember 2021 malam.

Baca juga: Meski Jadi Tersangka Kasus Prostitusi, Cassandra Angelie Tak Ditahan, Polisi Beri Penjelasan

Baca juga: Sebelum Digerebek Polisi, Cassandra Angelie Pernah Ungkap Kisah Asmara yang Buruk dengan Pria Arab

Cassandra Angelie ditangkap oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait kasus prostitusi online di hotel mewah, Jakarta Pusat.

Saat penangkapan Cassandra Angelie tengah asik berduaan dengan pria hidung belang tanpa busana di sebuah kamar hotel.

Cassandra Angelie
Cassandra Angelie (Instagram @cassangeliee)

Selain Cassandra Angelie, Polda Metro Jaya juga menangkap tiga mucikari yang terlibat dalam kasus tersebut.

Saat ini, CA pun ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan Pasal 296 KUHP tentang prostitusi dengan ancaman hukuman penjara selama 1 tahun.

BERITA REKOMENDASI

Cassandra Angelie Tak Ditahan, Mengapa? Ini Jawaban Polisi
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan polisi tidak menahan yang terlibat kasus praktek prostitusi online.

Walaupun jadi tersangka, pemeran sinetron Ikatan Cinta itu hanya harus melakukan wajib lapor.

"Artis CA yang sudah ditetapkan tersangka memang hari ini dilakukan wajib lapor artinya tidak dilakukan penahanan," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (3/1/2022).

Selain itu alasan tidak dilakukannya penahanan terhadap CA alias Cassandra Angelie dikarenakan tersangka merupakan pelaku sekaligus korban dalam kasus prostitusi tersebut.

Baca juga: Kini Tersandung Kasus Prostitusi, Cassandra Angelie Pernah Akui Akting Hanya Pekerjaan Sampingan

Baca juga: Buntut Kasus Cassandra Angelie, Polisi Temukan Daftar Artis Terlibat Prostitusi Online

Alasan lain adalah Cassandra berjanji tidak akan menghilangkan barang bukti dan akan bersifat kooperatif selama wajib lapor.


"Artis CA ini baik sebagai pelaku juga baik sebagai korban, sehingga dalam persangkaan pasal yang dikenakan ke yang bersangkutan pun ancaman hukuman hanya satu tahun sehingga penyidik memandang tidak perlu dilakukan penahanan, dengan beberapa alasan juga yaitu tidak akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya," ujar Zulpan

Muncul Dugaan Keterlibatan Artis Lain, Polisi Kantongi Daftar Namanya

Terbongkarnya jaringan prostitusi online yang menjerat artis Cassandra Angelie oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Rabu (29/12/2021) kemarin rupanya menyeret sejumlah nama pesohor.

Polda Metro Jaya masih mengembangkan kasus ini di mana ada dugaan jaringan prostitusi online lainnya yang menjerat sejumlah artis ibu kota. Penyidik menyebut sejumlah pesohor itu diduga kuat terlibat dalam praktik prostitusi melalui sebuah grup jaringan Telegram.

Artis berinisial CA alias Cassandra Angelie diamankan di hotel mewah di Jakarta Pusat terkait dugaan prostitusi online.
Artis berinisial CA alias Cassandra Angelie diamankan di hotel mewah di Jakarta Pusat terkait dugaan prostitusi online. (Tangkap layar kanal YouTube Intens Investigasi)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan, keterlibatan beberapa artis itu didapat berdasarkan hasil pemeriksaan tiga muncikari yang ditangkap bersama Cassandra Angelie.

Para artis ibu kota yang masuk dalam jaringan prostitusi itu sebagian besar berdomisili di Jakarta.

"Berdasarkan pengembangan tiga muncikari ada beberapa publik figur. Mereka sebagian besar berdomisili Jakarta dan masuk dalam kelompok jaringan ini sehingga akan dilakukan pemanggilan," kata Zulpan saat dihubungi, Senin (3/1/2022).

Zulpan enggan memerinci lebih detail perihal jumlah artis lainnya dan nama-nama tersebut. Ia menyatakan bahwa mereka yang terlibat itu masih dalam satu jaringan prostitusi online seperti Cassandra Angelie.

"Ada beberapa itu kan jadi lebih dari satu ya. Cukup banyak dan itu masih dalam satu jaringan yang kita ungkap kemarin," katanya.

Mengenai rencana pemanggilan nama-nama pesohor yang ikut terjerat jaringan prostitusi online itu, Zulpan menyebut polisi akan segera melakukan pemanggilan.

"Kita rencanakan dulu pemanggilannya, nanti akan ditentukan tanggal," tutup Zulpan.

Zulpan sebelumnya menyebut penangkapan CA bermula dari laporan masyarakat. Atas laporan itu, Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bergerak ke salah satu hotel mewah di kawasan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Ilustrasi prostitusi online - Bos prostitusi online sebut tarif kencan tertinggi mencapai Rp 20 juta.
Ilustrasi prostitusi online - Bos prostitusi online sebut tarif kencan tertinggi mencapai Rp 20 juta. (Tribun Manado)

"Bermula dari laporan masyarakat, artis CA ditangkap oleh Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Rabu (29/12/2021) malam," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (31/12/2021).

Zulpan menyebut penangkapan itu dilakukan di sebuah hotel di Jakarta. Bahkan, saat ditangkap tersangka CA dalam keadaan tanpa busana.

"Ditangkap di hotel Ascott Jakarta. Saat dilakukan penangkapan yang bersangkutan dalam keadaan tanpa busana," terang Zulpan.

Selain itu, tiga orang lain turut diamankan yang berperan sebagai muncikari. Ketiganya diketahui berperan sebagai penyedia daftar nama-nama untuk diperdagangkan dalam jaringan prostitusi online.

"Kita amankan juga KK, R, dan UA sebagai muncikari," pungkas Zulpan.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat I UU ITE dan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Mereka juga dijerat Pasal 506 KUHP dan Pasal 296 KUHP.

(Tribunnews.com/Fauzi/Fandi Permana)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas