Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Polisi Ungkap Alasan Mengapa Cassandra Angelie Hanya Dikenai Wajib Lapor, Meski Berstatus Tersangka

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan mengungkapkan alasan mengapa artis Cassandra Angelie hanya dikenai hukuman wajib lapor.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Daryono
zoom-in Polisi Ungkap Alasan Mengapa Cassandra Angelie Hanya Dikenai Wajib Lapor, Meski Berstatus Tersangka
dok. pribadi
Cassandra Angeline 

TRIBUNNEWS.COM - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan mengungkapkan alasan mengapa artis Cassandra Angelie hanya dikenai hukuman wajib lapor, meski dirinya sudah berstatus sebagai tersangka kasus prostitusi online.

Zulpan mengatakan Cassandra Angelie hanya dikenai wajib lapor karena adanya pertimbangan bahwa ia selain menjadi tersangka tapi juga sebagai korban dalam kasus prostitusi online ini.

"CA statusnya tersangka tapi wajib lapor, pertimbangannya yang bersangkutan disamping sebagai tersangka kemudian juga sebagai korban," kata Zulpan dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Selasa (4/1/2022).

Selain itu pasal yang dikenakan dalam kasus ini adalah Pasak 506 KUHP, dengan ancaman satu tahun penjara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan (kanan) bersama Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Aziz Andriansyah menggelar rilis kasus narkoba yang menjerat aktor Rizky Nazar di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (15/12/2021). Diketahui Rizky Nazar diamankan pada 13 Desember di kediamannya dengan barang bukti ganja seberat 0,36 gram dan ganja seberat 0,61 gram. Rizky Nazar dijerat dengan Pasal 127 Ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Tribunnews/Jeprima
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan (kanan) bersama Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Aziz Andriansyah menggelar rilis kasus narkoba yang menjerat aktor Rizky Nazar di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (15/12/2021). Diketahui Rizky Nazar diamankan pada 13 Desember di kediamannya dengan barang bukti ganja seberat 0,36 gram dan ganja seberat 0,61 gram. Rizky Nazar dijerat dengan Pasal 127 Ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Baca juga: Update Kasus Prostitusi, Cassandra Angelie Tak Ditahan hingga Dugaan Keterlibatan Artis Lain

Sehingga Cassandra Angelie yang berstatus tersangka ini bisa tidak dilakukan penahanan.

"Pasal yang dikenakan Pasal 506 KUHP, ancaman hukumannya satu tahun penjara. Sehingga bisa tidak dilakukan penahanan," imbuh Zulpan.

Penyidik juga mempunyai pertimbangan lain mengapa Cassandra Angelie hanya dikenai wajib lapor.

BERITA REKOMENDASI

Di antaranya karena Cassandra Angelie dianggap kooperatif, tidak melarikan diri, dan tidak akan menghilangkan barang bukti.

"Dengan pertimbangan penyidik di antaranya, dianggap kooperatif, tidak melarikan diri, serta tidak akan menghilangkan barang bukti," terang Zulpan.

Baca juga: Sebelum Digerebek Polisi, Cassandra Angelie Pernah Ungkap Kisah Asmara yang Buruk dengan Pria Arab

Cassandra Angelie Pernah Akui Akting Hanya Pekerjaan Sampingan

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, nama Cassandra Angelie saat ini jadi sorotan usai tersandung kasus prostitusi online.

Sebelum kasus menghebohkan ini, nama Cassandra Angelie terkenal berkat aktingnya di sinetron Ikatan Cinta.


Cassandra Angelie pernah mengaku jika job akting hanya pekerjaan sambilan.

Selain sebagai pesinetron, Cassandra juga mengaku jalani profesi sebagai model, hal itu disampaikan dalam channel YouTube Starpro.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas