Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Medina Zein Laporkan Marrisya Icha ke Polisi, Tuduhannya Pencemaran Nama Baik dan Penghinaan

Laporan Medina Zein terhadap Marissya Icha teregistrasi dengan nomor STTLP/B/64/I/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Willem Jonata
zoom-in Medina Zein Laporkan Marrisya Icha ke Polisi, Tuduhannya Pencemaran Nama Baik dan Penghinaan
Kolase Instagram
Marissa Icha dan Uci Flowdea siap terbang ke Paris untuk buktikan keaslian tas bermerek yang dijual Medina Zein. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selebgram Medina Zein melaporkan Marissya Icha terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (5/1/2022) sore.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor STTLP/B/64/I/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.

"Kedatangan kami di Polda Metro Jaya dalam rangka melaporkan saudara MI yang diduga melakukan tindak pidana melanggar UU ITE," kata kuasa hukum Medina Zein, Djamalluddin Koedoeboen, usai membuat laporan bersama kliennya.

Baca juga: Santai Meski Statusnya Kini Tersangka, Medina Zein: Dunia Belum Runtuh Kok

Laporan ini dibuat karena Marrisya Icha beberapa waktu lalu memposting di Instagram story yang mengatakan kalau Medina Zein tidak memiliki prestasi selama menjalani hidup.

Medina Zein dan kuasa hukumnya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (5/1/2022)
Medina Zein dan kuasa hukumnya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (5/1/2022) (Tribunnews.com/ Alivio)

"Di dalam postingan itu bahwa penghargaan yang diperoleh klien kami itu, kata beliau, itu penuh dengan sogokan, dengan kata lain nembak atau gratifikasi," ucap Djamalluddin.

Tak hanya itu, Marrisya Icha juga menyebut Medina Zein melakukan penyogokan supaya masuk ke daftar 50 Perempuan Terbaik Indonesia.

Berita Rekomendasi

Padahal, menurut Djamaluddin, kliennya itu murni mendapatkan penghargaan tersebut.

"Karena di penghargaan itu ada 50 Perempuan Terbaik Indonesia, termasuk ibu Sri Mulyani. Kalau nembak mungkin menduga maksudnya itu semua menembak penghargaannya," tutur Djamaluddin.

Kendati demikian, Marrisya Icha disangkakan Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP.

Sebelumnya, Marrisya Icha melaporkan Medina Zein atas kasus dugaan penganiayaan di Polres Metro Jakarta Selatan pada September 2021 lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas