Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Permohonannya Diterima, Pekan Depan Jerinx Bakal Datang Langsung ke Ruang Sidang

Jerinx SID bakal dihadirkan dalam sidang lanjutan soal kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik pada Adam Deni pekan depan,

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Permohonannya Diterima, Pekan Depan Jerinx Bakal Datang Langsung ke Ruang Sidang
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Jerinx SID terlihat mengenakan rompi tahanan sembari terus menggenggam erat tangan Nora Alexandra usai dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/12/2021).Permohonannya Diterima, Pekan Depan Jerinx Bakal Datang Langsung ke Ruang Sidang 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx SID bakal dihadirkan dalam sidang lanjutan soal kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik pada Adam Deni pekan depan.

Tepatnya Jerinx SID akan hadir pada Rabu (12/1/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Permohonan dari suami Nora Alexandra itu dikabulkan majelis hakim dalam sidang pembacaan putusan sela pada hari ini.

Baca juga: Hakim Menolak Eksepsi Jerinx SID untuk Kasus Dugaan Ancaman Pada Adam Deni

Baca juga: Rumah Tangganya Diisukan Retak karena Belum Jenguk Jerinx, Nora Singgung soal Ongkos Bali-Jakarta

Sebelumnya Jerinx mengajukan permohonan untuk dihadirkan secara offline atau langsung di ruang sidang untuk memberikan kesaksian secara lengkap.

"Permintaan dari penasihat hukum persidangan secara offline, kami sudah musyawarahkan dan bisa dilakukan secara offline untuk bisa memberi kesempatan kepada terdakwa mendengar secara jelas tanpa ada gangguan menggunakan teknologi virtual," Hakim Ketua, Surachmat usai bacakan putusan sela, Rabu (5/1/2022).

"Terima kasih majelis hakim atas dikabulkan untuk permohonan offline," ucap tim kuasa hukum Jerinx.

Suasana ruang sidang utama kasus pengancaman melalui media elektronik terdakwa Jerinx SID di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/12/2021).
--
Suasana ruang sidang utama kasus pengancaman melalui media elektronik terdakwa Jerinx SID di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/12/2021). -- (TRIBUNNEWS.COM/Fauzi Nur Alamsyah)
Berita Rekomendasi

Selama ini drummer Supermen Is Daed (SID) masih dihadirkan secara daring dari rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

"Kami perintahkan kepada penuntut umum untuk bisa menghadirkan saksi pada persidangan berikutnya," ujar Surachmat.

Dalam sidang hari ini, majelis menolak eksepsi yang dilayangkan Jerinx melalui oleh kuasa hukumnya, Sugeng Teguh Santoso.

"Satu menyatakan keberatan dari kuasa hukum terdakwa I Gede Ari Astina atau Jerinx SID tidak dapat diterima," ungkap hakim ketua, Surachmat saat sidang di PN Pusat, Rabu (5/1/2022).

Musisi sekaligus drumer Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx SID (mengenakan rompi tahanan kejaksaan) saat hendak menjalani penahanan di Polda Metro Jaya, Rabu (1/12/2021).
Musisi sekaligus drumer Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx SID (mengenakan rompi tahanan kejaksaan) saat hendak menjalani penahanan di Polda Metro Jaya, Rabu (1/12/2021). (Tribunnews.com/ Fandi Permana)

Kemudian, dengan ditolaknya eksepsi atau nota keberatan tersebut maka majelis hakim meminta untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan sidang terdakwa Jerinx.

"Dua memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan oerkara nomor 796/pid.sus/2021/PN.Jakarta Pusat atas terdakwa di atas," ujarnya.

Adapun pada putusan sela ini, Hakim Anggota membacakan pertimbangan jika eksepsi yang diajukan terdakwa bersama tim kuasa hukumnya, dianggap telah masuk ke dalam materi pokok dakwaan yang baru dapat ditanggapi setelah pemeriksaan.

"Alasan keberatan yang demikian, baru bisa dipertimbangkan majelis hakim setelah pemeriksaan perkara selesai," ujar hakim.

"Demikian putusan sela yang kami bacakan tadi yang isinya sebagaiman kami sampaikan bahwa persidangan ini diputuskan untuk dilanjutkan dengan demikian terhadap putusan ini hal dari penasehat hukum adalah apaabila ada keberatan dilakukan pada putusan akhir," sambung hakim ketua.

Dengan dilanjutkannya perkara pemeriksaan saksi, maka penuntut umum bakal membuktikan dakwaan pada pokok perkara sebagaimana Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dia juga didakwa Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas