Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Imbas Bongkar Aib Ibu Tiri Vanessa Angel, Kim Hawt Bakal Dipolisikan Terkait Pencemaran Nama Baik

Kim Hawt dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik imbas bongkar aib ibu tiri Vanessa Angel, Puput Sudrajat.

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Sri Juliati
zoom-in Imbas Bongkar Aib Ibu Tiri Vanessa Angel, Kim Hawt Bakal Dipolisikan Terkait Pencemaran Nama Baik
Kolase Instagram kim Hawt/Doddy Sudrajat
Kim Hawt dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik imbas bongkar aib ibu tiri Vanessa Angel, Puput Sudrajat. 

TRIBUNNEWS.COM - Sosok Kim Hawt, sahabat mendiang Vanessa Angel, tengah menjadi sorotan publik.

Pasalnya, Kim Hawt secara terang-terangan membongkar aib 'pocong lontong' yang diduga ibu tiri Vanessa Angel, yakni Puput Sudrajat.

Imbasnya sahabat Vanessa Angel ini akan dilaporkan ke pihak kepolisian karena dituding melakukan pencemaran nama baik.

Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube Intens Investigasi, Minggu (9/1/2022).

Baca juga: Soroti soal Polemik Donasi Rumah Gala Sky, Susi Pudjiastuti ke Kemensos: Kenapa Harus Izin?

Baca juga: Dipanggil Kemensos, Marissya Icha Siapkan Bukti soal Aliran Dana Donasi Rumah Gala Sky

Menanggapi laporan tersebut, Kim Hawt pun tidak tinggal diam.

Kim Hawt telah menggandeng kuasa hukum, Mirwansyah dalam menghadapi laporan dari Puput Sudrajat atas pencemaran nama baik.

"Ini sebenarnya agenda terkait saya dilaporkan terkait pencemaran nama baik," kata Kim Hawt.

Berita Rekomendasi

Ia juga membeberkan alasan dari laporan tersebut terhadapnya.

"Karena saya bilang, ada statement saya pada saat saya live di TikTok, Instagram maupun media sosial saya lainnya," ucap Kim Hawt.

"Yang membahas Pocong Lontong pakai nama Puspitong terus Ketekong itu saya akan dipidanakan katanya," sambungnya.

Kim Hawt Vanessa Angel 11
Kim Hawt dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik imbas bongkar aib ibu tiri Vanessa Angel, Puput Sudrajat. (YouTube Intens Investigasi/Tangkapan Layar)

Selaku kuasa hukum Kim Hawt, Mirwansyah kemudian menjelaskan soal kasus yang sedang dihadapi kliennya.

"Adapun terkait dengan persoalan Pocong Lontong yang mau dipidanakan," terang Mirwansyah.

"Dalam aspek hukum diatur dalam Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang ITE," lanjutnya.

Ditegaskan Mirwansyah bahwa kasus yang menyinggung 'pocong lontong' itu  tidak ada pidananya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas