Ustaz Yusuf Mansur Dituding Lakukan Penipuan Investasi, Pengacaranya Bakal Ambil Langkah Hukum
Dedy DJ, kuasa hukum Ustaz Yusuf Mansur, berencana melaporkan oknum yang melakukan pencemaran nama baik terhadap kliennya ke pihak berwajib.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dedy DJ, kuasa hukum Ustaz Yusuf Mansur, menyebut kliennya tidak bersalah atas kasus dugaan penipuan investasi.
Hal tersebut dikatakan langsung oleh Dedy DJ saat menyambangi Polda Metro Jaya untuk konsultasi terkait masalah kliennya itu.
Dedy menyayangkan banyaknya pemberitaan yang menyudutkan pemilik nama asli Jam'an Nurchotib Mansur itu.
"Yang pertama tujuan saya ke sini adalah mewakili kyai Haji Yusuf Mansur untuk mengcounter berita liar yang sudah menjadi bola liar yang seakan-akan ini adalah satu pengiriman opini bahwa kyai haji Yusuf Mansur adalah penipu," kata Dedy DJ di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022).
Baca juga: Belajar dari Kasus Ustaz Yusuf Mansur, Ini yang Perlu Diperhatikan Sebelum Berinvestasi
Baca juga: Merasa Dirugikan, Pihak Mengaku Korban Ustaz Yusuf Mansur Sambangi MUI, Minta Solusi
Dedy menegaskan jika kliennya itu tidak sama sekali bersalah dan sedikitpun merugikan oranglain.
"Saya katakan salah besar, karena klien saya tidak pernah sedikitpun melakukan atau beritikad untuk menipu apalagi itu adalah jemaah," ujarnya.
"Jadi saya katakan bahwa bola liar yg berada di luar melakukan oenggiringan opini terhadap klien saya itu merupakan pencemaran nama baik," sambung Dedy.
Saat ini, ia berencana melaporkan oknum yang melakukan pencemaran nama baik terhadap kliennya ke pihak berwajib.
"Maka hari ini saya mewakili klien mengambil langkah hukum yang tegas melaporkan Aktor intelektual yang sengaja mendiskreditkan atau membuat image nama besar Yusuf Mansur hancur," tegasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.