Kemensos RI Beri Apresiasi, Marissya Icha Harap Tak Ada Lagi yang Persoalkan Donasi Rumah Gala Sky
Secara garis besar, pihak Kemensos RI memberi tahu soal tata cara kepada Marissya Icha terkait peraturan untuk melakukan penggalangan dana.
Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Willem Jonata
![Kemensos RI Beri Apresiasi, Marissya Icha Harap Tak Ada Lagi yang Persoalkan Donasi Rumah Gala Sky](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/marissya-icha-056-0.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usai pertemuan dengan Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI), Marissya Icha berharap tidak ada lagi pihak yang mempersoalkan donasi rumah Gala Sky.
Apalagi Kemensos RI memberi apresiasi terhadap niat baik Marissya Icha terkait penggalangan dana untuk rumah putra mendiang Vanessa Angel dan Bibi Ariansyah itu.
"Mudah-mudahan tidak ada pihak-pihak lain lagi yang membuat keadaannya menjadi gaduh atau berlarut," kata Marissya Icha di Kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Selasa (11/1/2022).
Dalam pertemuan mereka hari ini, secara garis besar Kemensos RI memberi tata cara kepada Marissya Icha terkait peraturan untuk melakukan penggalangan dana.
Baca juga: Marissya Icha Bantah Kemensos Akan Tarik Hasil Donasi untuk Belikan Rumah Gala Sky
Dikarenakan, pengumpulan dana masyarakat diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang dan atau Barang (PUB).
Kegiatan itu juga diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 tentang PUB.
Di aturan ini disebutkan kegiatan PUB harus mengantongi izin pejabat berwenang.
"Pada intinya Kemensos itu mau menyampaikan bahwa peraturan yang dibuat no 8 tahun 2001 tentang pengumpulan uang dan barang (PUB) maka untuk kegiatan pub diperlukan izin lebih dulu dari pejabat yang berwenang," tutur Icha.
Baca juga: Ayah Bibi Andriansyah Ikhlas Kalau Rumah Gala Sky Hasil Donasi Kelak Disita
"Maka dari itu saya disimpulkan bukannya lalai melainkan tidak mengetahui. Yang saya tahu hanya menjalankan kewajiban dan banyak sekali masyarakat yang tidak mengetahui itu," lanjutnya.
Setelah persoalannya dengan Kemensos RI ini, Marissya Icha berharap masyarakat dapar teredukasi juga, sehingga tidak sembarangan untuk melakukan penggalangan dana.
"Mungkin dengan adanya permasalahan ini, bisa mengedukasi masyarakat bila mau melakukan donasi harus membuat izin lebih dulu yang di mana izinnya tidak sulit," jelas Icha.
"Hanya mengisi formulir yang didaftarkan ke Kemensos," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.