Ardhito Pramono Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Polisi: Ancaman Hukuman Penjara Paling Lama 4 Tahun
Musisi Ardhito Pramono ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, terancam 4 tahun penjara.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
Zulpan menjelaskan, pihaknya menerima aduan masyarakat soal adanya penyalahgunaan narkotika.
Mendapati itu, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat langsung melakukan pendalaman.
"Kronologi singkat pengungkapkan kasus ini, tentunya berawal dari adanya laporan masyarakat."
"Hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka sering menggunakan narkotika," terang Endra.
Hasil pengembangan dari sebuah daerah di Jakarta Barat, mengarahkan pada Ardhito Pramono.
"Bermula dari suatu TKP di daerah Jakarta Barat, yaitu di wilayah Kebun Jeruk."
"Dilakukan pengembangan, akhirnya memang berakhir ditangkapnya tersangka," tambahnya.
Pihak kepolisian juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti dalam kasus ini.
Di antaranya berupa dua plastik klip berisi ganja dengan berat kotor 4,80 gram.
Selain itu, Endra mengatakan, ditemukan pil Aplrazolam yang memiliki resep dokter.
Baca juga: Ardhito Pramono Terjerat Narkoba, Video Lawasnya saat Mengaku Sempat Jadi Pecandu Kembali Disorot
Baca juga: Pakai Narkoba sejak 2011, Ardhito Pramono Ungkap Alasan Konsumsi Ganja, agar Tenang & Fokus Bekerja
"Dua paket plastik klip berisi narkotika jenis ganja yang memiliki berat bruto 4,80 gram," jelas Endra.
"Satu bungkus kertas papir, 21 butir pil Alprazolam ini ada resep dokter."
"Kemudian satu buah handphone milik tersangka," imbuhnya.
Ardhito Pramono disangkakan Pasal 127 ayat 1 dengan ancamannya 4 tahun penjara.