Ardhito Pramono Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Polisi: Ancaman Hukuman Penjara Paling Lama 4 Tahun
Musisi Ardhito Pramono ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, terancam 4 tahun penjara.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Musisi Ardhito Pramono terjerat kasus penyalahgunaan narkotika.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan sampaikan rilis terkait penangkapan sang penyanyi.
Ia menerangkan, pelantun lagu Bitterlove itu diamankan, Rabu (12/1/2022) dini hari.
Hal ini disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube Star Story, Kamis (13/1/2022).
Dalam kasus narkoba Ardhito Pramono, pihak kepolisian menemukan barang bukti berupa ganja.
Ardhito Pramono diamankan di kediamannya di kawasan Klender, Jakarta Timur.
Baca juga: Alasan Ardhito Pramono Konsumsi Ganja, Merasa Lebih Tenang dan Fokus Kerja
"Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap pelaku kasus penyalahgunaan narkotika."
"Pada hari Rabu 12 Januari 2022 sekitar jam 02.00 WIB," kata Zulpan.
Usai menjalani pemeriksaan, pihak kepolisian telah menetapkan Ardhito Pramono sebagai tersangka.
Menurut pengakuan sang musisi, barang haram tersebut didapat dari seseorang.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka, terkait dengan kepemilikan narkotika jenis ganja," tutur Zulpan.
"Narkotika didapat dengan cara membeli kepada seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran."
Baca juga: Sempat Berhenti Pakai Narkoba, Ardhito Pramono Ngaku Konsumsi Ganja Lagi sejak 2020
Baca juga: Besuk Ardhito Pramono, Jeanneta Sanfadelia Akui Tak Tahu Suaminya Konsumsi Ganja
"Bahkan sudah ditetapkan sebagai DPO oleh Polres Metro Jakarta Barat," ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Endra turut mengungkapkan kronologi penangkapan Ardhito Pramono.