Ardhito Pramono Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Polisi: Ancaman Hukuman Penjara Paling Lama 4 Tahun
Musisi Ardhito Pramono ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, terancam 4 tahun penjara.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
"Penyidik mempersangkakan dengan Undang Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009."
"Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 ancaman penjara paling lama 4 tahun," ungkap Endra.
Pihak kepolisian turut melakukan pemeriksaan barang bukti di laboratorium.
Hasilnya, barang bukti yang diamankan bersama tersangka positif ganja.
Tak hanya itu, Ardhito Pramono juga sempat menjalani tes urine dan hasilnya sama.
Baca juga: Saat Ardhito Pramono Ditangkap, Polisi Temukan Barang Bukti Ganja Seberat 4,80 Gram
"Hasil pemeriksaan barang bukti di laboratorium dinyatakan positif ganja."
"Hasil pemeriksaan urine kepada yang bersangkutan, juga positif menggunakan ganja," lanjutnya.
Akibat penangkapan tersebut, nama Ardhito Pramono langsung trending Twitter.
(Tribunnews.com/Febia)