Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

PROFIL Jeanneta Sanfadelia, Istri Ardhito Pramono yang Baru Terungkap saat Kasus Narkoba sang Musisi

Simak profil Jeanneta Sanfadelia, istri Ardhito Pramono yang baru terungkap saat sang suami terjerat kasus narkoba.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in PROFIL Jeanneta Sanfadelia, Istri Ardhito Pramono yang Baru Terungkap saat Kasus Narkoba sang Musisi
Instagram @jeannetasfdl
Simak profil Jeanneta Sanfadelia, istri Ardhito Pramono yang baru terungkap saat sang suami terjerat kasus narkoba. 

"Yang bersangkutan mengakui mengenal ganja ini sejak tahun 2011, sempat terhenti beberapa saat."

"Mulai aktif lagi menggunakan tahun 2020 sampai dengan tertangkap kemarin," tambahnya.

Musisi Ardhito Pramono dihadrirkan dalam jumpa persdi Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/1/2022).
Musisi Ardhito Pramono dihadrirkan dalam jumpa persdi Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/1/2022). (Tribunnews.com/ Alivio)

Sebagai informasi, Ardhito Pramono diamankan di kawasan Klender, Jakarta Timur, Rabu (12/1/2022).

Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian menemukan barang bukti narkoba jenis ganja.

Penangkapan musisi 26 tahun ini adalah hasil pendalaman pihak kepolisian dari aduan masyarakat.

Pihak kepolisian juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti dalam kasus ini.

Di antaranya berupa dua plastik klip berisi ganja dengan berat kotor 4,80 gram.

Berita Rekomendasi

Selain itu, Endra mengatakan, ditemukan pil Aplrazolam yang memiliki resep dokter.

Baca juga: Besuk Ardhito Pramono, Jeanneta Sanfadelia Akui Tak Tahu Suaminya Konsumsi Ganja

Baca juga: Terjerat Narkoba, Ardhito Pramono Ditetapkan sebagai Tersangka

"Dua paket plastik klip berisi narkotika jenis ganja yang memiliki berat bruto 4,80 gram," jelas Endra.

"Satu bungkus kertas papir, 21 butir pil Alprazolam ini ada resep dokter."

"Kemudian satu buah handphone milik tersangka," imbuhnya.

Ardhito Pramono disangkakan Pasal 127 ayat 1 dengan ancamannya 4 tahun penjara.

"Penyidik mempersangkakan dengan Undang Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009."

"Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 ancaman penjara paling lama 4 tahun," pungkas Endra.

(Tribunnews.com/Febia/Mohammad Alivio)

Berita terkait Ardhito Pramono

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas