Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Gugat Ustaz Yusuf Mansur Rp 98 Triliun, Pria Ini Singgung Investasi Batu Bara dan Janji Keuntungan

Gugatan Zaini Mustofa terhadap Ustaz Yusuf Mansur tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (SIPP PN) Jakarta Selatan.

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Willem Jonata
zoom-in Gugat Ustaz Yusuf Mansur Rp 98 Triliun, Pria Ini Singgung Investasi Batu Bara dan Janji Keuntungan
Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana
Zaini Mustofa, pria yang menggugat Ustaz Yusuf Mansur sebesar Rp 98 Triliun terkait dugaaninvestasi bodong. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ustaz Yusuf Mansur lagi-lagi digugat terkait dugaan tindak penipuan atau investasi bodong.

Zaini Mustofa sebagai pihak yang mengaku korban Ustaz Yusuf Mansur, menggugat dengan nominal yang tak main-main yakni Rp 98 Triliun.

Ia menjelaskan angka tersebut didapat dari modal awal yang disetorkannya untuk investasi batubara pada 2009 silam senilai Rp 80 juta.

Dari dana itu, kata Zaini Mustofa, ada janji keuntungan 11,3 persen.

Baca juga: Ustaz Yusuf Mansur Digugat Rp 98,7 Triliun Terkait Wanprestasi

Baca juga: Yusuf Mansur Ancam Polisikan YouTuber, Seperti Apa Duduk Perkaranya?

"Investasi ini tidak dibayarkan sejak tahun 2010. Sehingga sampai gugatan ini saya masukan 11 tahun lalu, setelah 131 bulan, kurang lebih Rp 98 triliun. Ada hitungannya," kata Zaini Mustofa kepada awak media, Kamis (13/1/2022).

Tak hanya Ustaz Yusuf Mansur yang digugatnya, Zaini Mustofa juga menggugat tiga pihak lainnya, yakni PT Adi Partner Perkasa, Adiansyah, dan Baitul Mal Wattamwil Darussalam Madani.

Baca juga: Belajar dari Kasus Ustaz Yusuf Mansur, Ini yang Perlu Diperhatikan Sebelum Berinvestasi

Berita Rekomendasi

"Kenapa saya gugat semua, karena mereka memiliki hubungan hukum. Gugatan itu kalau tidak punya hubungan hukum tidak bisa digugat," ujarnya.

"Keterkaitan wanprestasi ini dilakukan PT Adi partner Perkasa. Organ dari perusahaan itu Adiansyah kemudian Yusuf Mansur. Kemudian sebagai penerima sedekah yaitu yayasan Ustaz Yusuf Mansur," beber Zaini.

Gugatan Zaini Mustofa terhadap Ustaz Yusuf Mansur tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (SIPP PN) Jakarta Selatan.

Dalam gugatan itu Zaini Mustofa meminta pihak tergugat secara tanggung-renteng membayar kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp 98 Triliun.

Hingga kini belum ada respon dari pihak Ustaz Yusuf Mansur terkait gugatan yang ditujukan padanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas