Komika Fico Fachriza Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Barang Bukti Tembakau Sintetis
Komika Fico Fachriza ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba.
Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Komika Fico Fachriza ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba.
Fico Fachriza diamankan di rumahnya di kawasan Depok, Jawa Barat, Kamis (13/1/2022).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, mengatakan hasil tes urine menunjukkan Fico Fachriza positif narkoba.
"Yang berhasil kita amankan dan kita tetapkan sebagai tersangka adalah Fico Fachriza," ujarnya dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (14/1/2022), dikutip dari Kompas.com.
“Penyidik telah menetapkan tersangka dengan berbagai pertimbangan dengan hasil tes urine positif narkoba sintetis,” jelas Zulpan.
Baca juga: Pernikahan Ardhito Pramono Terbongkar Usai Terjerat Narkoba, Ini Profil Jeanneta Sanfadelia Istrinya
Baca juga: Ardhito Pramono Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Polisi: Ancaman Hukuman Penjara Paling Lama 4 Tahun
Barang Bukti
Polisi mengamankan barang bukti berupa narkoba golongan satu jenis tembakau gorila.
"Satu bungkus rokok merek Jazy Bold berisi total 1,45 gram tembakau sintetis," kata Zulpan, Jumat, dilansir Kompas.com.
Zulpan mengungkapkan, Fico Fachriza mengonsumsi narkoba tersebut sejak 2016.
“Yang bersangkutan sudah lama mengonsumsi narkotika jenis ini, sejak 2016," ungkapnya.
Ia mengatakan, Fico mendapatkan tembakau sintetis melalui media sosial.
Polisi pun kini telah mengantongi penjual tembakau gorila tersebut.
Baca juga: Menyesal Konsumsi Narkoba, Ardhito Pramono Imbau Generasi Muda Jangan Tiru Perbuatannya
Baca juga: Cuitan Lama Ardhito Pramono di Twitter Jadi Sorotan, Maki Seorang Pengguna Narkoba
Fico Fachriza Minta Maaf
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Fico Fachriza minta maaf ke kakaknya, Rispo.