Jadi Tersangka Kasus Investasi Bodong, Selebgram Asal Palembang Disebut Bawa Uangnya ke Cappadocia
Selebgram asal Palembang Alnaura jadi tersangka dugaan investasi bodong. Uangnya santer dikabarkan dibawa liburan ke Cappadocia Turki.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Selebgram asal Palembang Alnaura resmi ditetapkan tersangka pelaku kejahatan.
Alnaura Karima Pramseti (29) yang tersangkut kasus dugaan investasi bodong dengan kerugian korban mencapai ratusan juta.
Alnaura sebelumnya dilaporkan atas kasus dugaan investasi butik dan pakaian bodong.
Baca juga: Alnaura Selebgram Asal Palembang Ditahan Polisi Setelah Dilaporkan Kasus Dugaan Investasi Bodong
Baca juga: Siapa Rio Ramadhan? Selebgram Mantan Kekasih Kekeyi yang Bantah Kabar Hoax Dirinya Meninggal
Tak tanggung-tanggung, kerugian yang dialami para korbannya hingg mencapai angka ratusan juta rupiah.
Dia ditahan setelah dilaporkan oleh CG (31), salah seorang korbannya yang awalnya menginvestasikan uang sebesar Rp 50 juta untuk bisnis butik pakaian yang dijalankannya.
CG dijanjikan akan diberikan keuntungan antara 9 sampai 10 persen per-bulan, tapi tak kunjung direalisasikan.
Informasi yang dihimpun, korban Alnaura diperkirakan mencapai puluhan orang.
Kapolsek Ilir Barat I Palembang Kompol Roy A Tambunan membenarkan bahwa Alnaura telah diamankan di Polsek Ilir Barat I Palembang.
Baca juga: Polisi Sita Aset Tersangka Investasi Bodong, Termasuk Rumah, Mobil, dan Tabungan
"Pelaku datang langsung ke Polsek Ilir Barat I untuk memenuhi panggilan, pada Jumat (14/1/2022), dan telah kita lakukan pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus investasi butik dan pakaian bodong yang menimpanya," ujar Kompol Roy, Sabtu (15/1/2022).
Dalam kasus ini Alnaura terbukti melakukan unsur penipuan dan penggelapan terhadap korban.
Tersangka terbukti melakukan penipuan investasi bodong, dari jumlah bukti transferan hingga korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
Sang Selebgram Ditahan
Polisi mengatakan sang selebgram langsung ditahan.
"Mulai besok dilakukan penahanan selama dua puluh hari kedepan, untuk terus dilakukan pendalaman dan pengembangan," jelasnya.
Roy mengungkapkan, dari pengakuan tersangka bahwa ia menawarkan investasi tersebut melalui instagramnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.