Gaga Muhammad Berencana Banding Usai Divonis 4,5 Tahun Bui, Kuasa Hukum: Ada Persoalan Beda Persepsi
Gaga Muhammad berencana mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: bunga pradipta p
Salah satu hal yang memberatkan Gaga dalam putusan hakim adalah tak menunjukkan rasa bersalah telah menyebabkan Laura Anna, lumpuh.
Pernyataan Gaga Muhammad selama sidang juga disebut tidak konsisten.
Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube Cumicumi, Rabu (19/1/2022).
"Yang memberatkan terdakwa di persidangan menyampaikan rasa penyesalan dan perasaan bersalahnya atas kejadian ini," kata hakim.
"Namun majelis hakim tidak melihat konsistensi terdakwa atas pernyataan tersebut," sambungnya.
Selain itu, hakim mengatakan bahwa Gaga terkesan memutar balikan fakta dengan menyalahkan Laura Anna selaku korban.
Gaga Muhammad menyebut Laura lalai karena tidak menggunakan sabuk pengaman.
"Di persidangan terdakwa tidak menunjukkan rasa bersalahnya, terdakwa malah berusaha mencari unsur kealpaan dan kelalaian," jelas hakim.
"Serta akibat luka berat yang dialami korban adalah bagian dari kesalahan korban sendiri yaitu tentang korban tidak menggunakan sabuk pengaman dengan benar," pungkasnya.
Baca juga: Venna Melinda dan Ferry Irawan Sepakat Undang Mantan di Pernikahan, Ini Alasannya
Baca juga: Dilaporkan Kuasa Hukum Bepe Terkait Pencemaran Nama Baik, Amalia Fujiawati Diperiksa Polisi
Berita lain terkait Laura Anna dan Gaga Muhammad
(Tribunnews.com/Indah Aprilin)