Nicholas Sean Belum Buka Pintu Damai untuk Ayu Thalia, Kejadian di Polsek Penjaringan Jadi Sebabnya
Selebgram Ayu Thalia ditetapkan jadi tersangka pencemaran nama baik atas laporan Nicholas Sean Purnama, anak Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Nicholas Sean Purnama, Ahmad Ramzy, akui belum ada wacana damai setelah Ayu Thalia jadi tersangka kasus pencemaran nama baik.
Ia mengatakan Ayu belum ada komunikasi ke dirinya maupun kliennya soal permintaan damai.
"Sampai saat ini belum ada bicara tentang perdamaian," terang Ahmad Ramzy di Polda Metro Jaya, Rabu (19/1/2022).
Ramzy menuturkan bahwa kuasa hukum Ayu beberapa waktu lalu meminta adanya pertemuan antara Sean dan Ayu.
Namun, Sean enggan menerimanya dan ingin kasusnya terus dilanjutkan sesuai proses hukum.
Baca juga: Selebgram Ayu Thalia Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Atas Laporan Nicholas Sean Purnama
Baca juga: Ditetapkan Tersangka karena Laporan Anak Ahok, Ini Respons Ayu Thalia Saat Diminta Klarifikasi
"Sampai saat ini belum ada sih, tapi pihak pengacaranya pernah menghubungi saya, saya sampaikan belum ada niat dipertemukan karena Sean belum mau dipertemukan lagi," beber Ramzy.
"Karena sudah pernah di Polsek Penjaringan, pernah dikonfrontir dilakukan rekonstruksi, tidak ada permintaan maaf," lanjutnya.
Sikap Ayu yang pada awal dikonfrontir enggan meminta maaf dan justru ingin terus melanjutkan laporannya, membuat Sean tak mau lagi melakukan mediasi.
Baca juga: Duduk Perkara Ayu Thalia Laporkan Nicholas Sean, Kronologi yang Berbeda hingga Respons Ahok
"Bahkan tetap melanjutkan perkara di Polsek Penjaringan sampai akhirnya Polsek Penjaringan menghentikan penyelidikan terhadap laporan yang dibuat oleh AT," terang Sean.
Ayu Thalia sempat melaporkan Sean atas dugaan tindak penganiayaan ke Polsek Penjaringan.
Namun diketahui saat ini, laporan tersebut dihentikan oleh pihak kepolisian.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.