Gaga Muhammad Dinilai Tak Menunjukkan Rasa Bersalahnya Pada Laura Anna hingga Beratkan Vonis Hakim
Hakim membeberkan hal yang memberakatkan dan meringankan hukuman Gaga Muhammad dalam persidangan.
Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Gaga Muhammad divonis penjara 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).
Mengenai hal ini, majelis hakim membeberkan hal yang memberakatkan dan meringankan hukuman Gaga Muhammad dalam persidangan.
Baca juga: Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara, Sikap Santai Sang Bunda hingga Kepuasan Keluarga Laura Anna
Baca juga: FAKTA Sidang Vonis Gaga Muhammad: Ada Kemungkinan Ajukan Banding, Janariyah Sindir Keluarga Laura
Hal yang Memberatkan Hukuman Gaga Muhammad
Majelis hakim menilai Gaga Muhammad tidak konsisten dalam memberi keterangannya dalam persidangan.
"Yang memberatkan terdakwa di persidangan menyampaikan penyesalannya dan rasa bersalahnya namun majelis hakim tidak melihat konsistensi atas pernyataan tersebut," jelas hakim ketua.
Hakim ketua mengatakan, dalam memberi keterangannya di persidangan, Gaga tidak menunjukkan rasa penyesalannya.
"Di persidangan terdakwa tidak menunjukkan rasa bersalahnya terdakwa malah berusaha mencari unsur kealpaan dan kelalaian serta akibat luka berat yang dialami korban adalah bagian dari kesalahan korban sendiri yaitu tentang korban tidak menggunakan sabuk pengaman," kata hakim ketua.
Apalagi hingga perkara ini berlangsung di pengadilan Gaga tidak memberi bantuan sepeserpun untuk mengobati Laura Anna pascakecelakaan.
Hal tersebut tentu menjadi pertimbangan majelis hakim dalam putusannya di persidangan.
Baca juga: BREAKING NEWS, Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta
Baca juga: Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta dan Tanggapan Kakak Laura Anna
"Terdakwa tidak memberikan bantuan materi apapun atau itikad baik membantu korban keluarganya menghadapi kelumpuhan yang dialami korban, sehingga keluarga korban menuntut kompensasi kerugian sebesar Rp 12,6 milyar rupiah," jelas Hakim Ketua.
Ditambah Gaga Muhammad saat terjadinya kecelakaan habis meminum alkohol.
Meski tidak dalam pengaruh alkohol, hal tersebut tidak dibenarkan oleh agama yang dianut tedakwa, begitu kata hakim ketua dalam persidangan.
"Tindak pidana dilakukan diawali dengan perbuatan mabuk, meminum minuman beralkohol yang tidak sesuai dengan agama yang dianut terdakwa," tuturnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.