Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Gaga Muhammad Dinilai Tak Menunjukkan Rasa Bersalahnya Pada Laura Anna hingga Beratkan Vonis Hakim

Hakim membeberkan hal yang memberakatkan dan meringankan hukuman Gaga Muhammad dalam persidangan.

Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Gaga Muhammad Dinilai Tak Menunjukkan Rasa Bersalahnya Pada Laura Anna hingga Beratkan Vonis Hakim
Instagram @edlnlaura
Gaga Muhammad Dinilai Tak Menunjukkan Rasa Bersalahnya Pada Laura Anna hingga Beratkan Vonis Hakim 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Gaga Muhammad divonis penjara 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).

Mengenai hal ini, majelis hakim membeberkan hal yang memberakatkan dan meringankan hukuman Gaga Muhammad dalam persidangan.

Baca juga: Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara, Sikap Santai Sang Bunda hingga Kepuasan Keluarga Laura Anna

Baca juga: FAKTA Sidang Vonis Gaga Muhammad: Ada Kemungkinan Ajukan Banding, Janariyah Sindir Keluarga Laura

Hal yang Memberatkan Hukuman Gaga Muhammad

Majelis hakim menilai Gaga Muhammad tidak konsisten dalam memberi keterangannya dalam persidangan.

"Yang memberatkan terdakwa di persidangan menyampaikan penyesalannya dan rasa bersalahnya namun majelis hakim tidak melihat konsistensi atas pernyataan tersebut," jelas hakim ketua.

Hakim ketua mengatakan, dalam memberi keterangannya di persidangan, Gaga tidak menunjukkan rasa penyesalannya.

Gaga Muhammad divonis empat tahun enam bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).
Gaga Muhammad divonis empat tahun enam bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)
BERITA REKOMENDASI

"Di persidangan terdakwa tidak menunjukkan rasa bersalahnya terdakwa malah berusaha mencari unsur kealpaan dan kelalaian serta akibat luka berat yang dialami korban adalah bagian dari kesalahan korban sendiri yaitu tentang korban tidak menggunakan sabuk pengaman," kata hakim ketua.

Apalagi hingga perkara ini berlangsung di pengadilan Gaga tidak memberi bantuan sepeserpun untuk mengobati Laura Anna pascakecelakaan.

Hal tersebut tentu menjadi pertimbangan majelis hakim dalam putusannya di persidangan.

Baca juga: BREAKING NEWS, Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta

Baca juga: Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta dan Tanggapan Kakak Laura Anna

"Terdakwa tidak memberikan bantuan materi apapun atau itikad baik membantu korban keluarganya menghadapi kelumpuhan yang dialami korban, sehingga keluarga korban menuntut kompensasi kerugian sebesar Rp 12,6 milyar rupiah," jelas Hakim Ketua.

Ditambah Gaga Muhammad saat terjadinya kecelakaan habis meminum alkohol.


Meski tidak dalam pengaruh alkohol, hal tersebut tidak dibenarkan oleh agama yang dianut tedakwa, begitu kata hakim ketua dalam persidangan.

"Tindak pidana dilakukan diawali dengan perbuatan mabuk, meminum minuman beralkohol yang tidak sesuai dengan agama yang dianut terdakwa," tuturnya.

Gaga Muhammad sebagai terdakwa kasus kecelakaan yang melumpuhkan Laura Anna. Sidang berlangsung Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022).
Gaga Muhammad sebagai terdakwa kasus kecelakaan yang melumpuhkan Laura Anna. Sidang berlangsung Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022). (Wartakotalive.com/ Arie Puji Waluyo)
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas