Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Gaga Muhammad Dinilai Tak Menunjukkan Rasa Bersalahnya Pada Laura Anna hingga Beratkan Vonis Hakim

Hakim membeberkan hal yang memberakatkan dan meringankan hukuman Gaga Muhammad dalam persidangan.

Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Gaga Muhammad Dinilai Tak Menunjukkan Rasa Bersalahnya Pada Laura Anna hingga Beratkan Vonis Hakim
Instagram @edlnlaura
Gaga Muhammad Dinilai Tak Menunjukkan Rasa Bersalahnya Pada Laura Anna hingga Beratkan Vonis Hakim 

Hal yang Meringankan Hukuman Gaga Muhammad

Sementara, adapun yang meringankan hukuman Gaga Muhammad.

Yakni, majelis hakim menilai Gaga Muhammad masih muda dan dapat mengubah perilakunya dikemudian hari.

"Keadaan yang meringankan Terdakwa masih muda usia dan masih dapat mengubah perilakukanya menjadi lebih baik," ucap hakim ketua.

"Mengingat terdakwa sudah menjalani masa tahanan maka masa tahanan tersebut dikurangi dengan amsa penahanan yang sudah dijalankan," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Laura Anna dan Gaga Muhamamd mengalami kecelakaan lalu lintas pada 8 Desember 2019.

Kondisi mobil BMW yang mengalami kecelakaan pada 7 Desember 2019 di kawasan Sudirman, Jakarta. Mobil ini diduga dikemudikan Gaga Muhammad dengan penumpang Laura Anna.
Kondisi mobil BMW yang mengalami kecelakaan pada 7 Desember 2019 di kawasan Sudirman, Jakarta. Mobil ini diduga dikemudikan Gaga Muhammad dengan penumpang Laura Anna. (Instagram Jktinfo)

Akibat kecelakaan itu, Laura menderita Cervical Vertebrae Dislocation atau dislokasi tulang leher yang menyebabkannya mengalami kelumpuhan pascakecelakaan.

Berita Rekomendasi

Sementara Gaga, sebagai pengemudi, hanya mengalami cidera ringan di beberapa bagian tubuh termasuk pelipisnya.

Setelah satu tahun kemudian, Gaga Muhammad dinilai tidak ada itikad baik untuk membantu kesembuhan Laura Anna.

Maka Gaga Muhammad dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna yang merupakan korban.

Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.

Kemudian jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.

Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.

Sebelumnya dalam persidangan, Gaga Muhammad dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 4 tahun 6 bulan penjara serta denda sebanyak Rp 10 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas