Gaga Muhammad Dinilai Tak Menunjukkan Rasa Bersalahnya Pada Laura Anna hingga Beratkan Vonis Hakim
Hakim membeberkan hal yang memberakatkan dan meringankan hukuman Gaga Muhammad dalam persidangan.
Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Gaga Muhammad divonis penjara 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).
Mengenai hal ini, majelis hakim membeberkan hal yang memberakatkan dan meringankan hukuman Gaga Muhammad dalam persidangan.
Baca juga: Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara, Sikap Santai Sang Bunda hingga Kepuasan Keluarga Laura Anna
Baca juga: FAKTA Sidang Vonis Gaga Muhammad: Ada Kemungkinan Ajukan Banding, Janariyah Sindir Keluarga Laura
Hal yang Memberatkan Hukuman Gaga Muhammad
Majelis hakim menilai Gaga Muhammad tidak konsisten dalam memberi keterangannya dalam persidangan.
"Yang memberatkan terdakwa di persidangan menyampaikan penyesalannya dan rasa bersalahnya namun majelis hakim tidak melihat konsistensi atas pernyataan tersebut," jelas hakim ketua.
Hakim ketua mengatakan, dalam memberi keterangannya di persidangan, Gaga tidak menunjukkan rasa penyesalannya.
"Di persidangan terdakwa tidak menunjukkan rasa bersalahnya terdakwa malah berusaha mencari unsur kealpaan dan kelalaian serta akibat luka berat yang dialami korban adalah bagian dari kesalahan korban sendiri yaitu tentang korban tidak menggunakan sabuk pengaman," kata hakim ketua.
Apalagi hingga perkara ini berlangsung di pengadilan Gaga tidak memberi bantuan sepeserpun untuk mengobati Laura Anna pascakecelakaan.
Hal tersebut tentu menjadi pertimbangan majelis hakim dalam putusannya di persidangan.
Baca juga: BREAKING NEWS, Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta
Baca juga: Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta dan Tanggapan Kakak Laura Anna
"Terdakwa tidak memberikan bantuan materi apapun atau itikad baik membantu korban keluarganya menghadapi kelumpuhan yang dialami korban, sehingga keluarga korban menuntut kompensasi kerugian sebesar Rp 12,6 milyar rupiah," jelas Hakim Ketua.
Ditambah Gaga Muhammad saat terjadinya kecelakaan habis meminum alkohol.
Meski tidak dalam pengaruh alkohol, hal tersebut tidak dibenarkan oleh agama yang dianut tedakwa, begitu kata hakim ketua dalam persidangan.
"Tindak pidana dilakukan diawali dengan perbuatan mabuk, meminum minuman beralkohol yang tidak sesuai dengan agama yang dianut terdakwa," tuturnya.
Hal yang Meringankan Hukuman Gaga Muhammad
Sementara, adapun yang meringankan hukuman Gaga Muhammad.
Yakni, majelis hakim menilai Gaga Muhammad masih muda dan dapat mengubah perilakunya dikemudian hari.
"Keadaan yang meringankan Terdakwa masih muda usia dan masih dapat mengubah perilakukanya menjadi lebih baik," ucap hakim ketua.
"Mengingat terdakwa sudah menjalani masa tahanan maka masa tahanan tersebut dikurangi dengan amsa penahanan yang sudah dijalankan," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Laura Anna dan Gaga Muhamamd mengalami kecelakaan lalu lintas pada 8 Desember 2019.
Akibat kecelakaan itu, Laura menderita Cervical Vertebrae Dislocation atau dislokasi tulang leher yang menyebabkannya mengalami kelumpuhan pascakecelakaan.
Sementara Gaga, sebagai pengemudi, hanya mengalami cidera ringan di beberapa bagian tubuh termasuk pelipisnya.
Setelah satu tahun kemudian, Gaga Muhammad dinilai tidak ada itikad baik untuk membantu kesembuhan Laura Anna.
Maka Gaga Muhammad dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna yang merupakan korban.
Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.
Kemudian jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.
Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.
Sebelumnya dalam persidangan, Gaga Muhammad dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 4 tahun 6 bulan penjara serta denda sebanyak Rp 10 juta.