Putri Nia Ramadhani Nangis Kejer Orang Tuanya Divonis 1 Tahun Bui, Ingin Tidur dan Liburan Bareng
Putri Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie nangis kejer setelah mendengar kedua orang tuanya divonis satu tahun penjara terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: bunga pradipta p
Nia Ramadhani & Ardi Bakrie Ajukan Banding Usai Divonis 1 Tahun Penjara
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa (11/1/2022).
Usai divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, keduanya mengajukan upaya hukum banding.
Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube MOP Channel, Selasa (11/1/2022).
"Di sisi lain ada hak terdakwa untuk mengajukan upaya hukum," kata Wa Ode Nur Zaenab, kuasa hukum Nia dan Ardi.
"Dalam hal ini mengajukan upaya hukum banding, karena mereka langsung menyatakan banding," sambungnya.
Karena Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie mengajukan banding, menurut Wa Ode, vonis hakim tersebut belum bisa dieksekusi.
"Putusan majelis hakim tadi belum bisa dieksekusi," jelas Wa Ode.
"Belum inkrah sehingga posisi mereka secara hukum tidak bisa dieksekusi saat ini karena masih upaya hukum," lanjutnya.
Menanggapi vonis satu tahun penjara, Wa Ode menilai bahwa rehabilitasi adalah hukuman yang sesuai untuk kliennya yang terbukti mengonsumsi narkoba.
"Jelas menurut kami sebagai penasihat hukum bahwa mereka ini adalah korban penyalahgunaan narkoba," terang Wa Ode.
"Pemakaian sudah berulang kali, setidaknya dari bulan April dan ada ketergantungan secara psikis dan fisik. Jadi secara undang-undang wajib direhabilitasi," tambahnya.
Seperti yang diketahui, Nia Ramadhani ditangkap bersama satu orang sopirnya bernama Zen Vivanto.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.