Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Putri Nia Ramadhani Nangis Kejer Orang Tuanya Divonis 1 Tahun Bui, Ingin Tidur dan Liburan Bareng

Putri Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie nangis kejer setelah mendengar kedua orang tuanya divonis satu tahun penjara terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Putri Nia Ramadhani Nangis Kejer Orang Tuanya Divonis 1 Tahun Bui, Ingin Tidur dan Liburan Bareng
istimewa/kolase/dok Tribunnews.com
Putri Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie nangis kejer setelah mendengar kedua orang tuanya divonis satu tahun penjara terkait kasus penyalahgunaan narkoba. 

Nia Ramadhani & Ardi Bakrie Ajukan Banding Usai Divonis 1 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa (11/1/2022).

Usai divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, keduanya mengajukan upaya hukum banding.

Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube MOP Channel, Selasa (11/1/2022).

"Di sisi lain ada hak terdakwa untuk mengajukan upaya hukum," kata Wa Ode Nur Zaenab, kuasa hukum Nia dan Ardi.

"Dalam hal ini mengajukan upaya hukum banding, karena mereka langsung menyatakan banding," sambungnya.

Berita Rekomendasi

Karena Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie mengajukan banding, menurut Wa Ode, vonis hakim tersebut belum bisa dieksekusi.

"Putusan majelis hakim tadi belum bisa dieksekusi," jelas Wa Ode.

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021).
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie mengajukan upaya hukum banding usai divonis satu tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

"Belum inkrah sehingga posisi mereka secara hukum tidak bisa dieksekusi saat ini karena masih upaya hukum," lanjutnya.

Menanggapi vonis satu tahun penjara, Wa Ode menilai bahwa rehabilitasi adalah hukuman yang sesuai untuk kliennya yang terbukti mengonsumsi narkoba.

"Jelas menurut kami sebagai penasihat hukum bahwa mereka ini adalah korban penyalahgunaan narkoba," terang Wa Ode.

"Pemakaian sudah berulang kali, setidaknya dari bulan April dan ada ketergantungan secara psikis dan fisik. Jadi secara undang-undang wajib direhabilitasi," tambahnya.

Seperti yang diketahui, Nia Ramadhani ditangkap bersama satu orang sopirnya bernama Zen Vivanto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas