Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Gaga Muhammad Ajukan Banding Atas Vonis 4,5 Tahun Penjara Melalui Kuasa Hukumnya

Gaga Muhammad resmi mengajukan banding. Ia tak terima vonis 4,5 tahun penjara terkait kasus kecelakaan yang membuat Laura Anna lumpuh.

Editor: bunga pradipta p
zoom-in Gaga Muhammad Ajukan Banding Atas Vonis 4,5 Tahun Penjara Melalui Kuasa Hukumnya
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Gaga Muhammad divonis empat tahun enam bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).| Gaga Muhammad resmi mengajukan banding. Ia tak terima vonis 4,5 tahun penjara terkait kasus kecelakaan yang membuat Laura Anna lumpuh. 

TRIBUNNEWS.COM - Setelah pikir-pikir atas vonis 4 tahun 6 bulan penjara, Gaga Muhammad resmi mengajukan banding.

Diketahui beberapa waktu lalu, Gaga Muhammad dinyatakan bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dalam kasus kecelakaan mobil yang membuat Laura Anna lumpuh.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan upaya banding itu dilakukan penasihat hukum Gaga ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Banding. Terdakwa melalui PH-nya (penasihat hukum) sudah menyatakan banding per hari ini," ungkap Alex, Senin (24/1/2022).

Baca juga: Sebut Janariyah Berdusta, Sikap Ayah Laura Anna Atas Vonis Gaga Muhammad Mengejutkan, Ada Rasa Iba

Baca juga: Anaknya Sudah Divonis, Kasus Selesai, Ibunda Gaga Muhammad Harap Almarhumah Laura Anna Tenang

Sebelumnya saat sidang putusan yang dilakukan pada Rabu (19/1/2022) kemarin, Gaga dan tim penasihat hukum sempat menyatakan pikir-pikir sebelum mengambil langkah hukum.

"Mereka mengajukan memori banding yang pada pokoknya tersebut tidak menerima putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur," ungkap Alex.

Gaga Muhammad Ditahan, Hari Ini Jalani Sidang Kasus Kecelakaan yang Membuat Laura Anna Lumpuh
Gaga Muhammad Ditahan, Hari Ini Jalani Sidang Kasus Kecelakaan yang Membuat Laura Anna Lumpuh (kolase/instagram)

Alex menambahkan dengan adanya upaya dari Gaga yang mengajukan banding tersebut, maka perkara yang mengakibatkan almarhum Laura Anna lumpuh akan digelar di Pengadilan Tinggi.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Gaga Muhammad divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022) terkait perkara tindak pidana kelalaian berkendara.

Baca juga: Soal Vonis 4,5 Tahun Penjara, Ibunda Gaga Muhammad: Insya Allah Ikhlas, Dia Masih Muda, Santai Saja

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Lingga Setiawan menyatakan pihaknya menjatuhkan vonis hukuman 4,5 tahun penjara kepada Gaga karena kelalaian.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada Gaung Sabda Alam Muhammad pidana penjara empat tahun enam bulan dan denda Rp 10 juta rupiah," kata Lingga, Rabu (19/1/2022).

Gaga dinilai terbukti melanggar Pasal 310 ayat 3 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena mengemudikan mobil dalam pengaruh alkohol. (jhs)

Penyesalan ibunda Gaga Muhammad

Janariyah, Ibunda Gaga Muhammad menyesal atas apa yang terjadi kepada sang putra saat ini.

Sebab, Gaga Muhammad dituntut 4 tahun 6 bulan penjara atas kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sang kekasih Laura Anna.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas