Fakta-fakta Sidang Perdana Penipuan CPNS yang Jerat Anak Nia Daniaty
Sidang kasus penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat CPNS yang menyeret Olivia Nathania, anak Nia Daniaty, digelar perdana, Kamis (27/1/2022).
Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat CPNS yang menyeret Olivia Nathania, anak Nia Daniaty, digelar perdana, Kamis (27/1/2022).
Sidang beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dimulai sekira pukul 13.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam persidangan, Olivia Nathania hadir secara virtual mengenakan kemeja putih. Saat ini dirinya sedang berada di rutan Polda Metro Jaya.
Berikut fakta-fakta persidangan tersebut:
1. Olivia Nathalia ungkap kondisinya sehat
Sebelum mulai sidang, jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan kondisi kesehatan Olivia Nathania.
“Sehat hari ini,” jawab Oi sapaan akrab Olivia dalam persidangan.
Dari pantauan Tribunnews, Olivia Nathania terlihat tampak santai saat mengikuti jalannya persidangan melalui aplikasi Zoom.
2. Olivia Nathania Terancam Hukuman Penjara 4 Tahun
Dalam persidangan, jaksa menyebut Olivia Nathania bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat CPNS.
"Olivia dikenakan pasal 263 Jo pasal 65 yang kedua itu pasal 378 Jo pasal 65 dan pasal 372 Jo pasal 65," kata jaksa, Pratiwi Kusuma Rahayu usai persidangan.
Baca juga: Soal Dakwaan Jaksa, Pengacara Akui Nathania Olivia Salah: Tapi Jangan Dilimpahkan Semua ke Dia
"Kalau penipuan dan penggelapan itu ancaman pidananya empat tahun. Karena dari berkas perkara yang sidah kita periksan yang sudah kami periksa bisa dikenakan pasal itu," tambahnya.
Selanjutnya, sidang akan digelar pada 14 Februari 2022, beragendakan pemeriksaan saksi dari jaksa.