Fakta-fakta Penangkapan Pesinetron Randa Septian Terkait Kasus Narkoba
Pesinetron Randa Septian (28) ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Denpasar terkait narkoba. Berikut fakta-fakta penanangkapannya
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Satu nama lagi dari kalangan selebritis kembali terjerat narkoba.
Dikutip dari Tribun Bali, Pesinetron Randa Septian (28) ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Denpasar.
Randa Septian diamankan di wilayah Kuta, Badung, Bali terkait ganja.
Berikut fakta-fakta penangkapan Randa Septian seperti dirangkum Tribunnews.com:
Baca juga: Pesinetron Randa Septian Ditangkap di Bali Terkait Narkoba, Polisi Sita Ganja dan Bong
1. Ditangkap di Salah Satu Hotel di kawasan Kuta, Bali
Dikutip dari Kompas TV, Kanit 1 Satresnarkoba, AKP Sutriono didampingi Kasi Humas, Iptu I Ketut Sukadi di Mapolresta Denpasar, Senin (31/1/2022) mengungkap kasus narkoba yang melibatkan artis dan selebgram ini.
Sutriono mengatakan, kasus penangkapan itu bermula dari adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah hotel di Jalan Raya Kuta nomor 8 Kabupaten Badung pada Jumat (7/1/2022).
Selanjutnya, sekitar pukul 20.00 WITA, petugas mendeteksi keberadaan tersangka dengan gerak gerik mencurigakan di TKP.
"Petugas melihat tersangka dengan gerak-gerik mencurigakan di TKP, selanjutnya petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan kedua tersangka, ditemukan barang bukti di atas meja hotel," kata Sutriono.
Baca juga: Pesinetron Randa Septian dan Temannya Ditangkap Terkait Kasus Narkoba Saat Berlibur di Bali
Artis sinetron ini ditangkap saat sedang mengkonsumsi narkoba jenis ganja bersama temannya yang bernama Arthur Augoest H. Aruan (31) di salah satu hotel di kawasan Kuta, Kabupaten Badung.
Kemudan saat diperiksa, Randa dan Arthur mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bernama Abed seharga Rp 300 ribu.
"Barang bukti tersebut milikinya dibeli seseorang yang biasa dipanggil Abed seharga Rp 300 ribu di daerah Canggu Kuta, Badung," kata Sutriono.
Sementara temuan lain yang didapatkan polisi saat memeriksa keduanya yaitu Randa dan Arthur mengambil ganja itu dengan ojek online dan pergi ke hotel untuk mengonsumsinya.
Setelah barang haram diperoleh, keduanya kembali ke hotel untuk mengkonsumsi narkoba jenis ganja tersebut.
2. Ditangkap Bersama Kedua Temannya
Dikutip dari Tribun Bali, Tidak hanya Randa Septian,pada waktu yang berbeda petugas juga berhasil mengamankan seorang selebgram bernama Zainnatu Sundus (29) bersama rekannya Rio (30).
"Beberapa tersangka yang kita amankan, salah satunya ada seorang artis nasional dan ada juga selebgram," jelas Sutriono.
3. Barang Bukti Ganja dan Alat Hisap
Polisi mendapati sejumlah barang satu paket plastik ganja seberat bersih 0,72 gram, dua paket tembakau dengan berat 1,52 gram, satu buah bong, alat pelinting rokok, satu bungkus kertas paper, korek api, pipa kaca, kotak seng rokok djisamsoe dan satu handhphone IPhone.
Petugas menemukan barang bukti narkoba dan barang bukti lainnya yang ditaruh di atas meja kamar hotel.
Menurut AKP Sutriono, barang bukti ganja yang berhasil amankan, merupakan sisa-sisa yang sebelumnya sudah digunakan oleh mereka.
Sutriono juga menambahkan, dari keterangan tersangka, ia hanya karena coba-coba.
"Dari keterangan mereka, yakni Arthur Augoest H sudah mengkonsumsi narkoba sejak tahun 2017. Sedangkan Randa ini baru pertama kali menggunakannya. Dia menggunakan itu (ganja) karena pengen aja," tambah Sutriono.
Baca juga: Mengenal Sosok Randa Septian, Pesinetron yang Diringkus Polisi Saat Konsumsi Ganja di Bali
4. Ancaman Pidana Penjara Paling Lama 12 Tahun
Dari Kasus ini, keduanya dijerat dengan pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun dalam kejadian ini, keduannya terancam hukuman penjara paling ringan 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
"Ancaman hukuman yang kita kenakakan ada Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman paling ringan 4 sampai 12 tahun dan ada juga Pasal 112 ayat (1) dan (2) paling ringan 5 tahun sampai 20 tahun penjara," jelas Sutriono.
5. Menjadi Salah Satu Diantara Puluhan Kasus yang Berhasil Diungkap Satresnarkoba Polresta Denpasar Dalam Sebulan Terakhir
Setidaknya ada puluhan kasus dan tersangka dengan berbagai barang bukti yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polresta Denpasar dalam kurun waktu sebulan terakhir
Kasus pengungkapan narkotika ini berlangsung dari akhir bulan Desember 2021 dan akhir Januari 2022.
"Dalam satu bulan kita berhasil mengungkap 25 kasus tindak pidana narkotika dengan tersangka 35 orang," ujar AKP Sutriono, Senin 31 Januari 2022.
(Tribunnews.com/MilaniResti) (Tribunnews.com/FirizqiIrawan)
Berita terkait Randa Septian Terjerat Narkoba