Jerinx Ingin Lihat Adam Deni Pakai Rompi Tahanan
Sebelumnya diberitakan, Adam Deni ditangkap jajaran kepolisian karena dugaan mengunggah dokumen orang lain di media sosial tanpa seizin pemiliknya.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx rupanya sangat ingin melihat seterunya, Adam Deni, mengenakan rompi tahanan warna oranye.
Keinginan itu disampaikan Jerinx usai jalani sidang sebagai terdakwa kasus pengancaman terhadap Adam Deni di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (77/2/2022).
"Saya memohon kepada kepolisian agar segera merilis foto Adam deni memakai foto rompi oranye. Terimakasih," tegas Jerinx usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (7/2/2022).
Seperti diberitakan sebelumnya, kabar penangkapan Adam Deni telah dibenarkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.
Adam Deni ditangkap pada Selasa (1/2/2022) malam di kediamannya yang berada di kawasan Jati Asih, Bekasi.
Baca juga: Ahli Psikiatri Forensik Sebut Tak Temukan Indikasi Adam Deni Depresi Usai Ditelepon Jerinx
Penangkapan tersebut atas dugaan mengunggah dokumen orang lain di media sosial tanpa seizin pemiliknya.
Apapun kasus tersebut merupakan laporan dari seseorang berinisial SYD. SYD melaporkan Adam Deni pada 27 Januari 2021.
Adam Deni pun kini telah menetap di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Mabes Polri sejak diamankan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Selasa (2/2/2022).
Adam Deni ajukan penangguhan penahanan
Kuasa hukum Adam Deni, Susandi telah mengajukan surat penangguhan penahanan untuk kliennya ke Mabes Polri Jakarta Selatan.
Berdasarkan pantauan Tribunnews di lokasi, tim kuasa hukum Adam Deni yang berjumlah tiga orang hadir di Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Kamis 3 Febuari 2022, pukul 14.00 WIB.
"Hari ini kita datang ke Direktorat Tindak Pidana Siber dalam rangka untuk pengajuan surat penangguhan penahanan untuk klien kami atas nama saudara Adam," kata Susandi, Kamis (3/2/2022).
"Sudah, kita ajukan ke pimpinan. Tetapi, karena beliau keluar kantor, kita titipkan ke sekretariat," sambungnya.
Surat penangguhan penahanan tersebut diajukan oleh keluarga dengan alasan melihat jumlah kasus positif covid-19 meningkat di Indonesia.
"Pertimbangan dari keluarga karena situasi pandemi saat ini kan sedang meningkat, juga kami mohon kepada penyidik supaya dapat dilakukan permohonan," ungkapnya.
Baca juga: Kedepankan Restorative Justice, Pengacara Adam Deni Ungkap Rencana Mediasi dengan Pelapor
Tidak hanya itu, Susandi optimis melalui surat tersebut permohonan sang klien dikabulkan.
Terlebih kesehatan Adam Deni dan situasi pandemi menjadi pertimbangan penting bagi pihak berwajib.
"Pasti kami optimis," kata Susandi.
"Karena melihat kondisi yang sakit juga, situasi pandemi yg saat ini masih meningkat ya," tambah Martinus selaku tim kuasa hukum Adam Deni.
Lebih lanjut, Susandi berharap kasus yang menimpa pegiag sosial media itu bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau restorative justice.
"Kami berharap bisa diselesaikan secara baik dan kekeluargaan," tutup Susandi.