Jerinx SID Akan Dengarkan Kesaksian Ahli Undang Undang ITE dan Ahli Digital Forensik di Sidang
Agenda sidang Jerinx hari ini mendengarkan keterangan saksi ahli oleh JPU yang menghadirkan ahli Undang Undang ITE dan ahli digital forensik.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx kembali akan menjalani jalani sidangnya atas kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik pada Adam Deni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (7/2/2022).
Sidang hari ini direncanakan dimulai pada pukul 11.00 WIB dengan agenda keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kehadiran suami Nora Alexandra itu juga dipastikan oleh kuasa hukumnya, Sugeng Teguh Santoso.
Baca juga: Kuasa Hukum Jerinx Sebut Dokter Tirta Bersedia Jadi Saksi Kasus Dugaan Pengancaman Adam Deni
Baca juga: FAKTA Adam Deni Ditangkap Terkait Dugaan Ilegal Akses, Berstatus Tersangka hingga Respons Jerinx SID
“Iya, sidang kembali digelar jam 9 atau jam 10. Jerinx dipastikan hadir karena dia dalam kondisi yang sehat hari ini,” kata Sugeng saat dikonfirmasi awak media, Senin (7/2/2022).
Sugeng menambahkan agenda sidang hari ini mendengarkan keterangan saksi ahli oleh JPU yang menghadirkan ahli Undang Undang ITE dan ahli digital forensik.
“Ahli yang dihadirkan oleh Jaksa adalah ahli Undang Undang ITE sama digital forensik, rencananya, ya seperti yang direncanakan kemarin hanya kan ditunda,” ucap Sugeng.
Sebagai informasi tambahan, Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya, 10 Juli 2021 lalu atas kasus dugaan pengancaman.
Laporan Adam Deni terhadap Jerinx SID diterima petugas, dengan nomor laporan LP/B/3425/VII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA atas kasus dugaan pengancaman di media sosial.
Adam Deni merasa kehidupannya terancam, usai dirinya menerima ancaman dari Jerinx SID. Amarah Jerinx kepada Deni, karena ia menuduh Deni menghilangkan akun instagramnya.
Dia mengaku selain menerima ancaman, dirinya juga diduga mendapatkan caci maki oleh Jerinx.
Atas perlakukannya, Jerinx SID dijerat dengan pasal-pasal yang terkandung dalam UU ITE dengan ancaman hukuman selama enam tahun kurungan penjara.
Adapun I Gede Ari Astina alias Jerinx didakwa melakukan pengancaman berisi kekerasan dengan melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE.