Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

8 Poin Memori Banding Gaga Muhammad, Ada Kekeliruan hingga Sebut Hakim Salah Buat Keputusan

Kuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid, menyerahkan memori banding di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (8/2/2022).

Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Willem Jonata
zoom-in 8 Poin Memori Banding Gaga Muhammad, Ada Kekeliruan hingga Sebut Hakim Salah Buat Keputusan
TRIBUNNEWS.COM/ALIVIO
Siituasi ruang sidang kasus gugatan Laura Anna pada Gaga Muhammad, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (16/12/2021). Gaga Muhammad dihadirkan secara virtual. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid, menyerahkan memori banding di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (8/2/2022).

Tak sendiri, Fahmi dampingi ibunda Gaga Muhammad, Janariyah.

"Persoalan apa yang ada di memori banding setebal 44 halaman, saya hanya memberikan ilustrasinya, inti sarinya ada 8 alasan ajukan banding," jelas Fahmi Bachmid.

Berikut Delapan Poin Memori Banding Gaga Muhammad:

1. Adanya Kekeliruan 

Fahmi mengatakan, ada kekeliruan dalam menyimpulkan korban Laura Anna lumpuh pascakecalakaan 8 Desember 2019.

Berita Rekomendasi

"Di sini alasannya yang pertama terjadi kekeliruan seakan-akan Laura ini lumpuh pada tanggal 8 Desember, padahal faktanya tidak seperti itu," ucap Fahmi.

2. Gaga Muhammad Tidak Terbukti Sebabkan Laura Anna Lumpuh

Menurut Fahmi, Gaga Muhammas tidak terbukti menyebabkan Laura Anna lumpuh.

Apalagi jarang kecelakaan lalu lintas dengan meninggalnya Laura Anna sangat lama, kurang lebih 2 tahun.

Kuasa hukum Gaga 05665
Kuasa Hukum Gaga Muhamamd (Fahmi Bachmid), dan ibundanya (Janariyah) di PN Jaktim, Selasa (8/2/2022).

"Yang kedua, terjadi kekeliruan dalam melihat kelumpuhan sebagai akibat dari perbuatan Gaga Muhammad," ujar Fahmi.

"Jadi Gaga Muhammad lalai, iya. Tapi menyebabkan kelumpuhan belum bisa terbukti di persidangam ini," lanjutnya.

3. Dalam Putusan Hakim, Ada Bukti yang Tidak Pernah Diperlihatkan

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas