8 Poin Memori Banding Gaga Muhammad, Ada Kekeliruan hingga Sebut Hakim Salah Buat Keputusan
Kuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid, menyerahkan memori banding di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (8/2/2022).
Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Willem Jonata
Fahmi menjelaskan, adanya kekeliruan dan kesalahan dalam putusan majelis hakim, karena mempertimbangkan bukti yang tidak pernah diperlihatkan.
Baca juga: Bukan Cuma Gaga Muhammad, Jaksa Penuntut Umum Juga Banding
"Ada bukti yang tidak pernah disahkan dalam persidangan tapi dijadikan dasar untum mempertimbangkan dan memutus Gaga Muhammad dihukum 4 tahun 6 bulan penjara," jelas Fahmi.
4. Vonis Gaga Muhammad Tidak Sesuai Fakta
Fahmi mengatakan, vonis yang dijatuhkan majelis hakim ke Gaga Muhammad yaitu 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta tidak sesuai fakta dalam persidangan.
"Alasan keempat, terkait dengan adanya pidana 4 tahun 6 bulan itu tidak sesuai dengan fakta dan jauh dari rasa kebenaran dan keadilan," kata Fahmi.
5. Gaga Muhammad Punya Hak Untuk Membela Diri dalam Persidangan
Menurut Fahmi, Gaga Muhammad mempunyai hak untuk membela diri dalam persidangan.
Namun, adanya kekeliruan dalam putusan. Gaga Muhammad yang membela diri justru membuatnya mendapat hukuman berat.
"Gaga Muhammad dihukum berat karena membela diri padahal apa yang disampaikan fakta-fakta di persidangan, sedangkan di KUHP itu adalah hak seseorang, membela diri," ungkap Fahmi.
"Kalau seseorang membela diri menjadi alasan untuk dihukum berat, saya pikir tidak perlu lagi ada proses persidangan," tambahnya.
6. Gaga Muhammad Sempat Membantu Laura Anna
Fahmi mengatakan adanya kekeliruan dalam putusan, karena Gaga Muhammad dinilai tidak memberi materi dan tidak memiliki itikad baik membantu korban dan keluarga.
"Alasan keemam jadi menyimpulkan bahwa Gaga itu tidak pernah memberi bantuan padadahal ada satu tahun Gaga menghabiskan waktunya untuk menjaga korban," jelas Fahmi.
7. Adanya Kesalahpahaman