Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

TIGA Kesepakatan Gofar Hilman dengan Quwenjojo: Permintaan Maaf hingga Cabut Laporan Polisi

Berikut tiga kesepakatan yang disetujui antara publik figur Gofar Hilman dan Quwenjojo.

Penulis: garudea prabawati
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in TIGA Kesepakatan Gofar Hilman dengan Quwenjojo: Permintaan Maaf hingga Cabut Laporan Polisi
YouTube Gofar Hilman
Gofar Hilman mengungkapkan alasannya baru muncul di muka publik. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut tiga kesepakatan yang disetujui antara publik figur Gofar Hilman dan Quwenjojo.

Seperti diketahui Quwenjojo yang merupakan Hafsyarina Sufa Rebowo atau pemilik akun sosial media @quweenjojo, yang sebelumnya mengunggah pengakuan dirinya korban pelecehan seksual yang dilakukan Gofar Hilman.

Namun belakangan diketahui dirinya mengunggah permintaan maaf, bahwasanya pengakuannya tersebut tidak benar.

Gofar Hilman dan Hafsyarina pun telah melakukan mediasi pada Kamis (10/2/2022) pukul 15.00 WIB.

Alhasil ada kesepakatan yang lahir.

Baca juga: Wanita yang Menuduhnya Lakukan Pelecehan Seksual Minta Maaf, Gofar Hilman: Gue Pun Ikhlas Memaafkan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan membenarkan hal tersebut.

Pemilik nama lengkap Abdul Gofar Hilman baru saja mengunggah video klarifikasi di kanal YouTube-nya Kamis (24/6/2021).
Pemilik nama lengkap Abdul Gofar Hilman baru saja mengunggah video klarifikasi di kanal YouTube-nya Kamis (24/6/2021). (YouTube Gofar Hilman)

Hasil dari mediasi terlapor Hafsyarina meminta maaf kepada pelapor Gofar Hilman, dikutip dari Wartakotalive.com.

Berita Rekomendasi

"Terlapor juga bersedia membuat video permintaan maaf yang nantinya akan di posting pada sosial media," ujar Zulpan dikonfirmasi Minggu (13/2/2022).

Kemudian kata Zulpan, Gofar Hilman memaafkan Hafsyarina atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Gofar juga sepakat untuk berdamai dengan Hafsyarina.

Selain itu, Gofar juga menyampaikan tidak akan melanjutkan perkara tersebut dan bersedia mencabut laporan polisi yang dilayangkan untuk Hafsyarina.

Baca juga: Yakin Tak Bersalah dalam Dugaan Pelecehan Seksual, Gofar Hilman: Kebenaran Gak Bisa Disembunyikan

Seperti diketahui Gofar Hilman membuat laporan ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik.

Laporan polisi tersebut yakni Laporan Polisi Nomor : LP/B/461/VIII/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 4 Agustus 2021 Atas nama pelapor ABD Gofar Hilman.

Saat itu, Gofar menyematkan pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 ayat (3) dan/atau pasal 310 KUHP dan/atau pasal 311 KUHP terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Gofar Hilman tegaskan tak ada paksaan terhadap pengakuan Quweenjojo
Gofar Hilman tegaskan tak ada paksaan terhadap pengakuan Quweenjojo (Twitter @pergijauh)

Sebelumnya, pemilik akun Twitter @quwenjojo atau akrab disapa Syerin mengunggah video dan klarifikasi di akun Twitter-nya, Jumat (11/2/2022). 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas