Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Jejak Kasus Jerinx dan Adam Deni, Bermula dari Akun Intagram Hilang, Ancaman Lalu ke Pengadilan

Kasus Jerinx SID berawal saat Adam Deni ikut berkomentar dalam Instagram Jerinx terkait konspirasi soal covid-19.

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Jejak Kasus Jerinx dan Adam Deni, Bermula dari Akun Intagram Hilang, Ancaman Lalu ke Pengadilan
Kolase
Adam Deni dan Jerinx.Jejak Kasus Jerinx dan Adam Deni, Bermula dari Akun Intagram Hilang, Ancaman Lalu ke Pengadilan 

Usai sampai, Arjono dan Jerinx dijaga ketat dua orang yang diduga suruhan dari Adam Deni untuk menjemput keduanya di lobby hotel. Hingga akhirnya Jerinx dan Arjono harus menjalani pemeriksaan untuk mencegah adanya perekaman dalam mediasi tersebut.

Arjono menyebut dalam kamar yang telah si sediakan Adam Deni terdapat pegiat sosial media tersebut bersama kekasihnya, Elsya Rosana dan kuasa hukumnya, Machi Ahmad.

“Sebelum masuk saya digeledah. Tidak boleh membawa HP. Saya diperiksa seperti itu. Saya diperiksa HP dan tas itu. Baru saya bisa masuk. Ada Adam Deni, Machi, dan pacarnya,” ujar Arjono saat memberikan kesaksian kepada majelis hakim.

Pertemuan tersebut direncanakan untuk melakukan mediasi, namun di sisi lain menurut Arjono, laporan Jerinx kala itu telah masuk P21 atau hasil penyidikan suatu perkara pidana sudah lengkap dan segera di proses ke pengadilan.

“Kami ada tujuan untuk mediasi. Kami datang. Pertama kami mau bicara, mohon Adam ada pembicaraan sedikit. Apa bentuknya gimana caranya nanti dia, itu kata Adam Deni sudah masuk p21 jadi sudah enggak bisa dihentikan kata Adam Deni,” ujar Arjono.

“Tapi kami tetap meminta adanya mediasi,” sambungnya.

Perdebatan tersebut berlangsung ketika Adam Deni diduga menyodorkan bantuan untuk menemukan jalan keluar dengan memberikan tarif uang sebesar Rp 15 Miliar.

BERITA TERKAIT

“Saya tanyakan gimana jalan keluarnya. Pertama, ini 15 M, tapi bisa nego. Dia Adam Deni yang minta seperti itu,” kata Arjono.

Tarif tersebut menurut Arjono masih bisa dinegosiasi. Namun Arjono menyatakan jika dirinya dan Jerinx tidak memiliki uang sebanyak itu, hingga akhirnya mediasi pertama gagal.

“Dia yang kasih, bukan saya. Akhirnya, kami kan enggak punya uang. Kami tidak ada uang seperti itu. Artinya, memang tidak bisa. Akhirnya mediasi itu tidak tercapai karena tidak ada uang sebanyak itu,” ungkap Arjono.

Lebih lanjut, Arjono mengetahui jika Dokter Tirta sempat memberikan uang sebesar 80 juga kepada Adam Deni. Nominal tersebut akhirnya dilayangkan Arjono pada Adam Deni untuk memudahkan perkara Jerinx.

“Saya minta 80, dia oke. Karena ini pasti belanjut saya bisa dapatkan hitam di atas putoh. Saya cuma bisa 70 juta yang penting anda buat hitam di atas putih,” tutur Arjono.

Namun, Adam Deni menolak tawaran tersebut dan menyebut jika Jerinx akan di hukum 3 tahun penjara.

“Dia bilang enggak bisa. Soft copy juga enggak bisa. Sudah itu langsung berlanjut. Yang saya tahu, Jerinx sudah ada target 3 tahun, diatur Adam Deni itu. Ditargetkan Adam Deni. Dia bilang terancam 3 tahun (penjara),” lanjut Arjono.

“Dia bilang juga saya ada kekuatan di atas presiden. Dia bilang begitu si Deni sama saya. Itu yang saya tahu waktu pertama,” sambung Arjono mengingat kata-kata Adam Deni.

Selain itu, Adam Deni menargetkan pada keduanya untuk membayar uang sebesar Rp 300 juta. Sedangkan saat itu Arjono hanya memiliki uang Rp 70 juta.

“Pertama, dia minta 300. Enggak bisa dicabut yang penting ada uang kompensasi 300 juta. Saya ada uang 70 juta biar saya bawa keterangan dia sesuai dengan fakta. Kalau kasih hitam di atas putih. Pertama, memaafkan itu biar ada hitam di atas putih,” ungkapnya.

Sempat Melakukan Mediasi Kembali

Di hari kedua setelah mediasi pertama gagal, Adam Deni sempat mengirim pesan kepada Jerinx untuk kembali melakukan mediasi.

Namun kembali lagi, Adam Deni meminta uang dengan nominal yang sama sehingga Jerinx dan ayahnya tidak dapat menyepakati terkait tarif tersebut.

“Tetap saya tidak bisa 300 atau miliaran. Tetap saya 70 juta tidak dikasih. Akhirnya mediasi tidak tercapai,” ungkap Arjono.

Namun Adam Deni menawarkan hal lain agar kasus Jerinx dipermudah, pegiat sosial media itu menegaskan agar suami Nora Alexandra ini tidak menggunakan jasa kuasa hukum bernama Gendo untuk mengawal kasus Jerinx.

Selain itu, ia menyampaikan agar pertemuan keduanya tidak boleh disebarkan kepada oranglain dan bersifat rahasia.

“Andai kata kami bisa bantu bapa, jangan pakai pengacara bapak Gendo, dan sekali lagi saya lapirkan, apa pun yang terjadi di sini jangan sampai orang lain tahu. Itu kata Adam Deni, keluarga bapak pun jangan dikasih tahu,” tuturnya.

“Kedua itu yang hadir, Machi, Jerinx, Adam Deni, pacarnya, dan saya. Itu pertemuan di hotel Raffles 19 November,” tutup Arjono mengisahkan pertemuan dugaan pemerasan.

Beberapa saksi ahli dan fakta turut dihadirkan dalam sidang Jerinx yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Diantaranya saksi ahli ada saksi Ahli hukum pidana, Effendi Siragi, ahli psikiatri forensik dari Rumah Sakit Angkatan Udara (RSAU) dr. Esnawan Antariksa, dokter Tara Aseana, ahli IT, I Gusti Ngurah Agung Riandi. 

Saksi fakta lain yang dihadirkan adalah Tirta Mandira Hudhi alias Dokter Tirta dan I Wayan Arjono ayah kandung Jerinx

Saksi fakta lain yang dihadirkan adalah Tirta Mandira Hudhi alias Dokter Tirta dan I Wayan Arjono ayah kandung Jerinx

Jerinx Dituntut 2 Tahun Oleh JPU Atas Kasus Dugaan Pengancaman

Terdakwa kasus pengancaman I Gede Ari Astina atau Jerinx SID menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/1/2022). Persidangan tersebut beragendakan mendengarkan saksi korban. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus pengancaman I Gede Ari Astina atau Jerinx SID menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/1/2022). Persidangan tersebut beragendakan mendengarkan saksi korban. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Terdakwa Jerinx dituntut dua tahun hukuman penjara atas kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik pada Adam Deni.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai bahwa Jerinx terbukti secara sah dan bersalah dengan sengaja dan tanpa hak memberikan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti.

Selain dituntut dua tahun penjara, Jerinx harus membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi terdakwa dalam masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda 50 juta rupiah apabaila tidak membayar diganti pidana kurungan dua bulan,” kata JPU saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022).

Ajukan Pledoi Namun JPU Tetap Pada Tuntutan

Atas tuntutan 2 tahun pidana penjara, Jerinx sempat membacakan pledoi atau nota pembelaan atas kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik pada Adam di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/2/2022).

Pembacaan pledoi dibacakan sendiri oleh Jerinx dan tim kuasa hukumnya.

Suami Nora Alexandra itu pun telah membuat 7 poin yang menjadi pembelaannya terkait kasus yang tengah dialaminya ini.

Usai Jerinx membacakan pledoinya dihadapan hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Gede Wayan Eka yang menangani kasus Jerinx nyatanya tetap pada tuntutannya yaitu dua tahun penjara.

"Kami tetap pada tuntutan kami yang mulia," kata JPU, I Gede Wayan Eka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/2/2022).

Vonis

Sidang putusan akan digelar pada Kamis (24/2/2022) pukul 14.00 WIB. Rencananya istri Jerinx, Nora Alexandra turut hadir dalam sidang putusan tersebut.

Jerinx sendiri didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas