Belum Dapat Dokumen Asli Hak Kepemilikan Rumah dari Jamal Mirdad, Firdaus Nuzula Cemas Kena Gusur
Firdaus Nuzula sudah menempati rumah yang dibelinya dari Jamal Mirdad. Namun, hingga kini belum terima hak kepemilikan rumah.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Firdaus Nuzula melalui kuasa hukumnya, Mustolih Siriadj mengaku khawatir rumahnya terkena gusur.
Kekhawatiran tersebut buntut dari dugaan Jamal Mirdad yang menurutnya belum memberikan surat asli hak kepemilikan tanah kepadanya.
Sebab saat ini ia telah menempati rumah tersebut usai melunasi pembayaran pada 2015 silam.
"Sudah ditempati tapi surat-surat tidak ada legalitsnya atau belum ada legalitasnya. Kalau semisal kena gusuran untuk kepentingan fasilitas publik apa yang bisa kita sampaikan panitia untuk dapat ganti rugi," kata kuasa hukum Firdaus Nuzula, Mustolih Siriadj saat ditemui di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Jumat (25/2/2022).
Baca juga: Jamal Mirdad 5 Kali Disomasi Soal Dugaan Penipuan Jual Beli Rumah, Tapi Tak Direspons
Baca juga: Kuasa Hukum Firdaus Nuzula Jelaskan Duduk Perkara Kliennya Laporkan Jamal Mirdad ke Polisi
Di sisi lain, Mustolih memaparkan awalnya sang klien tak mengetahui bawah rumah tersebut milik seorang publik figur ternama.
Namun, setelah mengetahui sosok Jamal Mirdad sebagai penjualnya, pihaknya makin percaya terhadap legalitas rumah tersebut.
"Sebelumnya tidak tahu bahwa itu adalah punyanya pak JM tapi kemudian setelah ditunjukkan dan punya pak JM publik figur," kata Mustolih Siradj.
"Klien saya yakin dan secara legalitas aman gitu ya. Makanya kita percaya aja, dan kemudian sampai hari ini yang dijanjikan objek tersebut ada legalitasnya belum jelas terutama untuk sertifikat," sambungnya.
Diketahui, Firdaus membeli rumah milik mantan suami Lydia Kondou ini yang berada di kawasan Cinangka, Sawangan, Depok.
Baca juga: Jamal Mirdad Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Penipuan Jual Beli Rumah
Tanah tersebut seharga Rp 490 juta dengan luas 150 meter persegi.
Mustolih mengklaim kliennya telah melunasi sejak 31 Maret 2015 silam.
Namun, hingga kini dirinya tak kunjung menerima dokumen-dokumen legalitas tanah dan bangunan tersebut.