Kuasa Hukum Firdaus Nuzula Jelaskan Duduk Perkara Kliennya Laporkan Jamal Mirdad ke Polisi
Firdaus Nuzula sebelumnya mengaku sebagai korban penipuan yang dilakukan aktor senior Jamal Mirdad terkait jual beli rumah.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Firdaus Nuzula sebelumnya mengaku sebagai korban penipuan yang dilakukan aktor senior Jamal Mirdad.
Kuasa hukum Firdaus Nuzula, Mustolih Siradj, menjelaskan alasan kliennya melaporkan Jamal Mirdad ke Polda Metro Jaya.
Pada 2015 kliennya membeli rumah seluas 150 meter persegi dari Jamal Mirdad senilai hampir Rp 490 juta.
"Saat itu, sertifikat (SHM) masih belum ada dan digantikan akan dibuatkan oleh saudara JM. Namun, sampai saat ini belum diberikan kepada klien saya," ujar Mustolih seperti diberitakan Kompas.com, Jumat (25/2/2022).
Pada 31 Maret 2015, Firdaus Nuzula diklaim telah membayar lunas rumah tersebut.
Baca juga: Jamal Mirdad Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Penipuan Jual Beli Rumah
Hanya saja, kata Mustolih Siradj, Jamal Mirdad belum memberikan Sertifikat Hak Milik (SHM) rumah.
Sebelum resmi melaporkan ke Polda Metro Jaya, Firdaus Nuzula telah melayangkan somasi kepada Jamal Mirdad.
"Sebanyak dua kali (somasi), pada 2022 hingga pada akhirnya memutuskan melaporkan ke Polda Metro Jaya," ujar Mustolih.
Hingga saat ini, Mustolih mengklaim, kliennya sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polda Metro Jaya.
Diberitakan sebelumnya, Jamal Mirdad dilaporkan atas kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan sertifikat rumah pada 4 Februari 2022.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.