Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

9 Bulan Dituding Lakukan Pelecehan Seksual, Gofar Hilman Rugi Rp 10 M: 3 Mobil Dijual Buat Bertahan

Publik figur Gofar Hilman dituding melakukan pelecehan seksual selama sembilan bulan, alami kerugian lebih dari Rp 10 M.

Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Nuryanti
zoom-in 9 Bulan Dituding Lakukan Pelecehan Seksual, Gofar Hilman Rugi Rp 10 M: 3 Mobil Dijual Buat Bertahan
Instagram @pergijauh
Gofar Hilman ngaku alami kerugian Rp 10 M setelah dituding lakukan pelecehan seksual. 

TRIBUNNEWS.COM - Publik figur Gofar Hilman sempat dituding melakukan pelecehan seksual selama sembilan bulan.

Tuduhan pelecehan seksual tersebut diketahui lewat postingan Hafsyarina Sufa Rebowo atau pemilik akun sosial media @quweenjojo.

Setelah itu, Gofar Hilman menjadi bulan-bulanan warganet hingga harus mengalami sejumlah kerugian materi.

Kepada Luna Maya, Gofar mengaku telah merugi lebih dari Rp 10 miliar terkait tudingan pelecehan seksual.

Baca juga: Kesehatan Mental Gofar Hilman Terganggu karena Tuduhan Pelecehan, Ketakutan Saat Ojek Online Datang

Baca juga: Gofar Hilman Akui Dua Kali Terpikir untuk Akhiri Hidup karena Dituding Lakukan Pelecehan

Hal itu ia ungkapkan dalam tayangan YouTube Luna Maya yang dikutip Tribunnews Sabtu (26/2/2022).

"Kalau dihitung selama sembilan bulan ini kerugiannya berapa? Rp 10 M?," tanya Luna Maya

"Lebih dikit," sambung Gofar.

Gofar Hilman
Gofar Hilman (Instagram @pergijauh)
BERITA REKOMENDASI

Mendengar pengakuan Gofar, Luna kaget dan mengaku tak percaya.

Kemudian, Gofar menjelaskan kerugian yang ia alami juga termasuk kontrak pekerjaan yang dibatalkan.

"Bohong lo," ucap Luna kaget.

"Job yang cancel ya," tegas Gofar.

"Yang katanya lo mau tanda tangan terus tiba-tiba (beritanya naik)," Luna menimpali.

"Itu baru satu ada beberapa," ucap Gofar.

Baca juga: Emosi Gofar Hilman Runtuh Saat Tahu Kondisi Mental Syerin, Kerap Sakiti Diri Sendiri

Baca juga: Gofar Hilman Ceritakan Momen Pertemuan Keduanya dengan Syerin, Emosi Lalu Hujan Tangis

Dalam kesempatan itu, Gofar turut mengatakan, kini ia harus menunda untuk mewujudkan mimpi-mimpinya.

Lantaran, ketika itu ia masih terkait tuduhan pelecehan seksual yang membuat nama baiknya tercemar.

Meskipun begitu, kini ia tidak mau ambil pusing dan pilih mengiklaskannya.

"Ada mimpi-mimpi gue yang mau gue realisasikan tapi nyatanya belum diizinkan,"

"Ikhlas aja udahlah," kata Gofar.

Gofar Hilman akui rugi Rp 10 M setelah dituding lakukan pelecehan seksual
Gofar Hilman akui rugi Rp 10 M setelah dituding lakukan pelecehan seksual

Demi bertahan hidup, Gofar mengaku sampai menggunakan uang tabungan hingga menjual tiga mobil mewahnya.

Lantaran ia harus tetap memenuhi semua kebutuhan kantor hingga keluarganya.

"Dari tabungan, tiga mobil gue jual buat bertahan."

"Buat kantor, buat gue, buat keluarga gue," ungkapnya.

Kendati demikian, Gofar turut berterima kasih pada sejumlah brand yang masih mempercayainya hingga kini.

"Tapi ada sih beberapa job-job yang masih stay, jadi thank you nih buat brand-brand yang masih percaya," ucapnya.

Kesepakatan Gofar Hilman dengan Quwenjojo

Seperti diberitakan Wartakota, Gofar Hilman dan Hafsyarina telah melakukan mediasi pada Kamis (10/2/2022) pukul 15.00 WIB.

Pertemuan tersebut turut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan.

Hasil dari mediasi terlapor Hafsyarina meminta maaf kepada pelapor Gofar Hilman.

"Terlapor juga bersedia membuat video permintaan maaf yang nantinya akan di posting pada sosial media," ujar Zulpan dikonfirmasi Minggu (13/2/2022).

Kemudian kata Zulpan, Gofar Hilman memaafkan Hafsyarina atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Gofar juga sepakat untuk berdamai dengan Hafsyarina.

Selain itu, Gofar juga menyampaikan tidak akan melanjutkan perkara tersebut dan bersedia mencabut laporan polisi yang dilayangkan untuk Hafsyarina.

Seperti diketahui, Gofar Hilman membuat laporan ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik.

Laporan polisi tersebut yakni Laporan Polisi Nomor : LP/B/461/VIII/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 4 Agustus 2021 Atas nama pelapor ABD Gofar Hilman.

Saat itu, Gofar menyematkan pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 ayat (3) dan/atau pasal 310 KUHP dan/atau pasal 311 KUHP terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

(Tribunnews.com/Ayumiftakhul/Garudea Prabawati)(Wartakotalive.com/Desy Selviany)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas