Kronologi Kasus Penipuan Jual Beli Rumah yang Dilakukan oleh Jamal Mirdad Sejak 2015
Jamal Mirdad dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena kasus penipuan jual beli rumah sejak 2015.
Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Salma Fenty
TRIBUNNEWS.COM - Aktor senior Jamal Mirdad dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Firdaus Nuzula atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan.
Dalam tayangan di YouTube KH Infotainment, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan adanya laporan polisi terkait.
"Bisa saya sampaikan bahwa benar ada laporan polisi yang ditujukan kepada saudara Jamal Mirdad yang dilaporkan oleh saudara Firdaus."
"Dilaporkan kepada Polda Metro pada tanggal 4 Februari 2022 terkait dengan kasus penipuan dan penggelapan," terang Kombes Pol Endra Zulpan.
Baca juga: Jamal Mirdad Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Buntut Jual Beli Rumah Rp 490 Juta
Kronologi Penipuan
Dalam kesempatan tersebut, Kombes Pol Endra Zulpan juga membeberkan kronologi kasus yang menyeret mantan suami Lydia Kandou tersebut.
"Firdaus melaporkan Jamal Mirdad terkait dengan penipuan dan penggelapan kaitannya dengan pembelian rumah milik Jamal Mirdad yang dilakukan oleh Firdaus pada tahun 2015."
"Dalam perjanjian tersebut, apabila telah dilakukan pelunasan, Jamal Mirdad sebagai penjual akan memberikan sertifikat kepemilikan rumah," jelas Kombes Pol Endra Zulpan.
Rumah milik Jamal Mirdad seharga Rp 490 juta tersebut bertempat di Sawangan, Depok dengan luas 150 meter.
Diketahui, Firdaus sudah melakukan pelunasan pada 31 Maret 2015, tetapi hingga saat ini Jamal Mirdad tidak memberikan sertifikat tersebut.
Melalui kuasa hukumnya, Firdaus sudah melakukan somasi kepada Jamal Mirdad, tetapi tidak ada respons hingga mengalami kesulitan dalam berkomunikasi dengan Jamal Mirdad.
Merasa dirugikan, akhirnya Firdaus melaporkan Jamal Mirdad ke Polda Metro Jaya.
Jamal Mirdad dilaporkan atas Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP terkait tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
Firdaus Nuzula terancam kena gusur