Kronologi Kasus Penipuan Jual Beli Rumah yang Dilakukan oleh Jamal Mirdad Sejak 2015
Jamal Mirdad dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena kasus penipuan jual beli rumah sejak 2015.
Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Salma Fenty
Seperti yang diberitakan Tribunnews sebelumnya, kuasa hukum Firdaus Nuzula, Mustolih Siriadj mengaku kliennya merasa khawatir karena terancam kena gusur.
Hal ini dikarenakan Jamal Mirdad belum memberikan surat asli hak kepemilikan tanah kepada Firdaus.
Diketahui, Fidaus telah menempati rumah tersebut setelah melunasi pembayaran pada 2015, lalu.
"Sudah ditempati, tapi surat-surat tidak ada legalitasnya atau belum ada legalitasnya. Kalau semisal kena gusuran untuk kepentingan fasilitas publik, apa yang bisa kita sampaikan panitia untuk dapat ganti rugi," kata Mustolih Siriadj saat ditemui di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Jumat (25/2/2022).
Lebih lanjut, Mustolih mengaku bahwa Firdaus percaya terhadap legalitas rumah tersebut setelah mengetahui bahwa pemiliknya adalah publik figur.
"Sebelumnya tidak tahu bahwa itu adalah punyanya pak JM," kata Mustolih Siradj.
"Tapi kemudian setelah ditunjukkan dan punya pak JM publik figur, klien saya yakin dan secara legalitas aman gitu ya."
"Makanya kita percaya aja, dan kemudian sampai hari ini yang dijanjikan objek tersebut ada legalitasnya belum jelas, terutama untuk sertifikat," sambungnya.
(Tribunnews.com/Katarina Retri/Fauzi Alamsyah)
Berita lainnya terkait Jamal Mirdad