Mestinya Angelina Sondakh Bebas Lebih Cepat, Tapi Jalani Subsider karena Tak Sanggup Bayar Denda
Angelina Sondakh sudah 10 tahun menjalani masa hukuman penjara terkait kasus korupsi. Pekan depan ia dikabarkan bebas.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Angelina Sondakh sebentar lagi akan menghirup udara segar, setelah mendekam di penjara selama 10 tahun.
Kabar kebebasan Angelina Sondakh pekan depan dibenarkan kuasa hukumnya, Krisna Murti, saat dihubungi awak media, Selasa (1/3/2022).
"Dalam waktu dekat ini akan Insya Allah paling lambat minggu depan ya (bebas)," kata Krisna Murti ketika dihubungi awak media, Selasa (1/3/2022).
Krisna menegaskan semua proses administrasi dan hukuman mantan istri mendiang Adjie Massaid itu sudah selesai dan bulan ini akan bebas dari penjara.
"Secara pengurusan administrasi nya udah beres semua berjalan lancar, tinggal menunggu keluar saja," ucapnya.
Meski begitu, diakui Krisna harusnya Angelina Sondakh bisa bebas lebih cepat.
Namun, karena tak bisa membayar denda, maka Angie harus menjalani hukuman tambahan atau subsider di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Baca juga: Pekan Depan Bebas dari Penjara, Angelina Sondakh Malah Susah Tidur, Perasaannya Campur Aduk
"Ada kekurangan uang pengganti, ya kurang lebih sekitar Rp 4,5 miliar. Makanya bertambah," ujar Krisna Murti.
Diberitakan sebelumnya, Angelina Sondakh dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana pencucian uang korupsi proyek wisma atlet di Palembang.
Angelina Sondakh menerima vonis dari Pengadilan Negeri Tipikor selama 12 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 500 juta, pada 21 November 2013.
Karena Jaksa melakukan kasasi, maka denda yang harus dibayar Angelina Sondakh bertambah sebagai uang pengganti Rp 40 Miliar.
Angelina Sondakh ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kasus proyek wisma atlet di Palembang, dan sekaligus melakukan penahanan.
Kemudian, Angelina Sondakh menjalani proses penahanan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, 27 April 2012.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.