Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Mestinya Angelina Sondakh Bebas Lebih Cepat, Tapi Jalani Subsider karena Tak Sanggup Bayar Denda

Angelina Sondakh sudah 10 tahun menjalani masa hukuman penjara terkait kasus korupsi. Pekan depan ia dikabarkan bebas.

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
zoom-in Mestinya Angelina Sondakh Bebas Lebih Cepat, Tapi Jalani Subsider karena Tak Sanggup Bayar Denda
Warta Kota/Henry Lopulalan
Mantan anggota Komisi X DPR RI, Angelina Sondakh menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat, dengan terdakwa Andi Zulkarnaen Mallarangeng atau Choel Mallarangeng di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (22/5/2017). Sidang tersebut mengkonfrontasi keterangan dari Direktur Utama CV Rifa Medika, Lisa Lukitawati dengan Angelina Sondakh. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM - Angelina Sondakh sebentar lagi akan menghirup udara segar, setelah mendekam di penjara selama 10 tahun.

Kabar kebebasan Angelina Sondakh pekan depan dibenarkan kuasa hukumnya, Krisna Murti, saat dihubungi awak media, Selasa (1/3/2022).

"Dalam waktu dekat ini akan Insya Allah paling lambat minggu depan ya (bebas)," kata Krisna Murti ketika dihubungi awak media, Selasa (1/3/2022).

Krisna menegaskan semua proses administrasi dan hukuman mantan istri mendiang Adjie Massaid itu sudah selesai dan bulan ini akan bebas dari penjara.

"Secara pengurusan administrasi nya udah beres semua berjalan lancar, tinggal menunggu keluar saja," ucapnya.

Meski begitu, diakui Krisna harusnya Angelina Sondakh bisa bebas lebih cepat.

BERITA REKOMENDASI

Namun, karena tak bisa membayar denda, maka Angie harus menjalani hukuman tambahan atau subsider di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Baca juga: Pekan Depan Bebas dari Penjara, Angelina Sondakh Malah Susah Tidur, Perasaannya Campur Aduk

"Ada kekurangan uang pengganti, ya kurang lebih sekitar Rp 4,5 miliar. Makanya bertambah," ujar Krisna Murti.

Diberitakan sebelumnya, Angelina Sondakh dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana pencucian uang korupsi proyek wisma atlet di Palembang.

Angelina Sondakh menerima vonis dari Pengadilan Negeri Tipikor selama 12 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 500 juta, pada 21 November 2013.

Karena Jaksa melakukan kasasi, maka denda yang harus dibayar Angelina Sondakh bertambah sebagai uang pengganti Rp 40 Miliar.


Angelina Sondakh ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kasus proyek wisma atlet di Palembang, dan sekaligus melakukan penahanan.

Kemudian, Angelina Sondakh menjalani proses penahanan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, 27 April 2012.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas