Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Belum Bebas, Masa Rehabilitasi Rawat Jalan Rizky Nazar Sisa 2 Kali Pertemuan

Aktor Rizky Nazar saat ini masih menjalani masa rehabilitasi rawat jalan di Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan.

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Belum Bebas, Masa Rehabilitasi Rawat Jalan Rizky Nazar Sisa 2 Kali Pertemuan
Tribunnews/Jeprima
Aktor Rizky Nazar dihadirkan pada rilis kasus narkoba yang menjeratnya di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (15/12/2021). Diketahui Rizky Nazar diamankan pada 13 Desember di kediamannya dengan barang bukti ganja seberat 0,36 gram dan ganja seberat 0,61 gram. Rizky Nazar dijerat dengan Pasal 127 Ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Tribunnews/Jeprima 

Selain itu Dikdik mengatakan jika Rizky Nazar bersikap kooperatif dalam memenuhi kewajibannya untuk rawat jalan di BNNK Jakarta Selatan.

Dimana sebelum melakukan rawat jalan, Rizky Nazar rutin menjalani tes urine dan melakukan konsultasi.

"Jadi, setiap datang ke BNN di tes urine. Kami kan punya konselor untuk berkonsultasi," pungkasnya.

Seperti diketahui, Rizky Nazar resmi menjalani rehabilitasi sejak 17 Desember 2021. Keputusan rehab sang aktor dinyatakan oleh Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Akbar.

Rizky Nazar alias RN ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin, 13 Desember 2021. Polisi mengamankan barang bukti berupa 0,36 gram dan 0,61 gram bungkus ganja dalam penangkapan itu.

Saat diperiksa, Rizky mengaku baru mulai mengonsumsi ganja. Dia menggunakan bantuan narkoba untuk membantu mengatasi kesulitan tidur.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas