Besok Bebas dari Penjara, Angelina Sondakh Tak Akan Dijemput Keluarga, Adik Ipar Beri Penjelasan
Angelina Sondakh dinyatakan bebas setelah menjalani masa hukuman selama 10 tahun penjara terkait kasus korupsi yang menjeratnya.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Wartakotaluve.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Angelina Sondakh dikabarkan bebas dari penjara, Kamis (3/3/2022).
Ia dinyatakan bebas setelah menjalani masa hukuman selama 10 tahun penjara terkait kasus korupsi yang menjeratnya.
Kabar bebasnya Angelina Sondakh dibenarkan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti.
"Iya betul, besok (Angelina Sondakh) bebas," kata Rika Aprianti ketika dihubungi Wartakotalive.com, Rabu (2/3/2022).
Sementara itu, adik ipar Angelina Sondakh, Mudjie Massaid belum mendapat kabar kalau kakak iparnya akan bebas besok.
Baca juga: Kilas Balik Kasus Angelina Sondakh: Terjerat Kasus Korupsi Wisma Atlet, Dibui 10 Tahun, Kini Trauma
Baca juga: PROFIL Angelina Sondakh, Artis dan Politisi yang Bebas Setelah Dipenjara 10 Tahun karena Korupsi
"Wah belum ada kabar ya dari pengacaranya Angie, kalau besok bebas. Cuma tahu dari teman media saja," ucap Mudjie Massaid kepada Wartakotalive.com, Rabu sore.
Hanya saja Mudjie, adik mendiang Adjie Massaid itu menegaskan keluarga kemungkinan tidak menjemput Angelina Sondakh saat keluar dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
"Kita stay at home aja," ungkapnya.
Mudjie Massaid menilai, langkah keluarga menunggu Angelina Sondakh di rumah, karena permintaan dari mantan narapidana kasus korupsi Wisma Atlet tersebut.
"Kami pengin taat protokol kesehatan ya. Jadi kami menunggu di rumah saja, lagi covid juga," ujar Mudjie Massaid.
Baca juga: Pekan Depan Bebas dari Penjara, Angelina Sondakh Malah Susah Tidur, Perasaannya Campur Aduk
Diberitakan sebelumnya, Angelina Sondakh dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana pencucian uang korupsi proyek wisma atlet di Palembang.
Angelina Sondakh menerima vonis dari Pengadilan Negeri Tipikor selama 12 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 500 juta, pada 21 November 2013.
Angelina Sondakh pun melakukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Alhasil, MA mengurangi hukumannya menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dan subsider enam bulan penjara.
Hakim Kasasi menambah denda, sehingga yang harus dibayar Angelina Sondakh bertambah sebagai uang pengganti Rp 40 Miliar.
Angelina Sondakh ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kasus proyek wisma atlet di Palembang, dan sekaligus melakukan penahanan, pada Februari 2012.
Kemudian, Angelina Sondakh menjalani proses penahanan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, 27 April 2012.