Klaim Tak Tahu Angelina Sondakh Besok Bebas, Mudji Massaid: Biasa Saja, Enggak Disambut Meriah
Angelina Sondakh dijadwalkan keluar dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (3/3/2022).
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Mudji Massaid, adik mendiang Adjie Massaid, mengatakan keluarga belum tahu perihal bebasnya Angelina Sondakh dari penjara.
Angelina Sondakh dijadwalkan keluar dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (3/3/2022).
Ia bebas dari penjara setelah menjalani masa hukuman 10 tahun penjara terkait kasus korupsi yang menjeratnya.
"Kami belum dapat kabar dari pengacara, kalau besok Angie bebas," kata Mudjie Massaid kepada Wartakotalive.com, Rabu (2/3/2022).
Baca juga: Besok Bebas dari Penjara, Angelina Sondakh Tak Akan Dijemput Keluarga, Adik Ipar Beri Penjelasan
Namun, jika benar istri mendiang Adjie Massaid itu akan bebas besok, keluarga tidak menyambut kehadiran Angelina Sondakh dengan meriah.
"Ya biasa sajalah, enggak disambut meriah," ucapnya.
Mudjie menyebut keluarga akan menyambut kebebasan Angie dengan suka cita dan juga sederhana.
"Ya biasa aja orang datang, kita sediakan makanan," ungkapnya.
Tak hanya itu saja, Mudjie Massaid memastikan bahwa keluarga tidak akan datang ke Lapas Pondol Bambu, untuk menjemput Angelina Sondakh dari tahanan.
"Lagi covid kita taat protokol kesehatan. Jadinya kami stay at home aja," ujar Mudjie Massaid.
Baca juga: Sosok Angelina Sondakh, yang Bakal Bebas dari Penjara Usai 10 Tahun Terjerat Kasus Korupsi
Diberitakan sebelumnya, Angelina Sondakh dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana pencucian uang korupsi proyek wisma atlet di Palembang.
Angelina Sondakh menerima vonis dari Pengadilan Negeri Tipikor selama 12 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 500 juta, pada 21 November 2013.
Angelina Sondakh pun melakukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Alhasil, MA mengurangi hukumannya menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dan subsider enam bulan penjara.
Hakim Kasasi menambah denda, sehingga yang harus dibayar Angelina Sondakh bertambah sebagai uang pengganti Rp 4,5 Miliar.
Angelina Sondakh ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kasus proyek wisma atlet di Palembang, dan sekaligus melakukan penahanan, pada Februari 2012.
Kemudian, Angelina Sondakh menjalani proses penahanan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, 27 April 2012.